Aturan Baru BPJS

Dana Pensiun Baru Bisa Diambil Umur 56 Tahun

Dana Pensiun Baru Bisa Diambil Umur 56 Tahun

JAKARTA (HR)- Aturan baru yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan cukup meresahkan masyarakat. Pasalnya, dana Jaminan Hari Tua yang sebelumnya bisa dicairkan dalam waktu lima tahun diperpanjang menjadi 10 tahun.

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) harus mengambil sikap untuk merevisi aturan baru BPJS Ketenagakerjaan, dikarenakan dapat merugikan masyarakat dan berpotensi rawan korupsi.

"JHT cair 10 tahun kalau tidak terbuka kelola keuangannya, bisa juga pengelola keuangan tersebut bisa menikmatinya. Karena uang itu akan diolah dan dimainkan atau disimpan, sehingga bisa masuk ke pidana korupsi," tegas Uchok, saat dihubungi Okezone, Kamis (2/7).

Oleh karena itu, Mantan Koordinator Advokasi  dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) itu melanjutkan, pemerintah secepatnya turun tangan. "Menaker kalau tidak mau kerja direshuffle saja," ujarnya.

Dana JHT ini memang bisa diambil sebelum waktunya, tapi maksimal hanya 10 persen untuk persiapan hari tua, dan pengambilan JHT maksimal 30 persen untuk membantu pembiayaan perumahan. "Pensiunan harus langsung terima dana JHT, tidak nunggu mati. Tidak perlu nunggu sampai umur 56 tahun," ucapnya.(okz/ivi)