Polisi Amankan Pembawa 320 Gram Sabu-sabu

Polisi Amankan Pembawa 320 Gram Sabu-sabu

Langkat (RIAUMANDIRI.co) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Langkat, Sumatera Utara, mengamankan dua pembawa 320 gram sabu-sabu dari razia yang dilaksanakan di jalan lintas Sumatera di depan pos polisi Sei Dendang, Stabat.

"Kedua tersangka ini diamankan dari dua razia yang dilaksanakan petugas di lapangan," kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Kamis (10/11).

Pertama yang diamankan yaitu tersangka IS (36) warga Desa Cempeudak Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara karena membawa 120 gram sabu-sabu.


"Sabu-sabu ini dibawa tersangka untuk diedarkan di Kota Medan menaiki bus Pusaka nomor polisi BL 7715 PB," katanya. Tersangka IS ini mendapatkan sabu-sabu dari ADI (buro). IS saat ditangkap tersangka IS ini menyimpan sabu-sabu di celana dalam dan duduk di bangku nomor 28, katanya.

Supriyadi Yantoto menjelaskan saat itu ketika dilakukan pemeriksaan terlihat tersangka IS ini gelisah sehingga mengundang kecuriagaan aparat yang sedang melakukan razia lalu melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

"Ternyata tersangka membawa sabu-sabu setelah dilakukan penggeledahan badan oleh petugas dan sabu-sabu tersebut ditaruh di dalam celana dalamnya," katanya.

Berselang satu jam kemudian petugas menghentikan laju kenderaan bus Sanura nomor polisi BL 7308 AA yang juga datang dari Aceh dengan tujuan Medan. Lalu diadakan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang termasuk para penumpagnya sendiri.

Lalu pemeriksaan petugas diarahkan kepada salah satu penumpamg yang duduk di bangku nomor 25 ternyata tersangka ZUL (31) warga Dusun Alue Guroe Desa Arongan Lise Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 200 gram.

"Sabu-sabu yang diamankan dari tersangka ZUL ini ditemukan oleh petugas di dalam tas sandangnya warna hitam merk Josnia" katanya. Atas penangkapan terhadap kedua tersangka pembawa sabu-sabu baik itu ZUL,

IS, penyidik polisi Polres Langkat menjerat mereka dengan Pasal 115 Sub 114 Sub 112 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.  (ant)