Kemenag: Perubahan Sistem Pencairan Dana BOS

Kemenag: Perubahan Sistem Pencairan Dana BOS

TEMBILAHAN (HR)- Gaji guru honor madrasah di kabupaten Indragiri Hilir, belum dibayar selama dua triwulan. Kantor Kementerian Agama Tembilahan, mengatakan adanya perubahan sistem pencairan dana bantuan operasional sekolah dari Pusat.

Dimana, sebelumnya Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Yasmar Aprilian, pernah mengungkapkan kalau nasib para guru honor madrasah di Inhil ini sedang dalam keadaan melarat. Mewakili para guru, Yasmar sangat mengharapkan pihak terkait jeli dalam melakukan rekap pencairan dana BOS tersebut, agar tak tertunda lama seperti sekarang ini.

Menyikapi gaji honorer guru madrasah yang belum terbayarkan ini, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenang) Tembilahan, melalui Kasi Madrasah Jisman Arif, menyebutkan hal itu terjadi karena ada perubahan sistem.  “Honor itu belum dibayarkan karena, dana bantuan operasional sekolah belum bisa dicairkan, hal itu diakibatkan adanya perubahan sistem pencairan dari Kementerian Pusat,” ungkap Jisman, Kamis (2/7).

Dikatakan, jumlah guru honor madrasah yang belum memproleh gaji di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berjumlah 3 ribu orang dari jumlah guru honer yang mencapai 3500 yang tersebar di seluruh Inhil. “Sekitar 3 ribu tenaga guru honor madrasah di Inhil, itu bergantung terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ujar Jisman.

Diterangkan, pihaknya terus mengupayakan dengan melakukan koordinasi dengan pihak terkait di provinsi, guna memperjuangkan nasib sejumlah guru honorer madrasah yang mengantungkan hidupnya dengan gaji  yang belum cair selama 6 bulan. “Dana BOS itu ada pada Kanwil Kemenag Provinsi Riau dan kewenangan pencairannya pun juga dari provinsi. Makanya menjadi penghambat kami dalam mengupayakan gaji guru honor madrasah tersebut,” terang Jisman.

Terkait perubahan sistem pencairan yang sudah mulai diterapkan oleh Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia, dijelaskan, sebelumnya menggunakan akun 57, sekarang menjadi akun 52. Perubahan tersebut mulai diberlakukan sejak Mei lalu. (mg4)