Korupsi Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak

Kejati dan Polda Masih Koordinasi

Kejati dan Polda Masih Koordinasi

PEKANBARU (HR)- Pihak Kejaksaan Tinggi Riau dan Polda Riau masih melakukan koordinasi terkait siapa institusi yang akan melanjutkan proses penyelidikan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kedua institusi penegak hukum ini disebut-sebut telah melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi pada proyek yang menelan anggaran sebesar Rp650 miliar tersebut. Dalam nota kesepakatannya, salah satu institusi tersebut akan mengundurkan diri dalam proses penyelidikan jika telah dimulai oleh intitusi hukum lainnya.

"Statusnya saat ini masih berkoordinasi. Belum ada kesimpulan atas koordinasi penyelidikan tersebut," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Jumat (26/6).

Yang menjadi patokan dalam penanganan kasus ini, sebut Mukhzan, adalah tanggal diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprin Lidik) dari masing-masing institusi.

"Patokannya Sprin Lidik. Siapa duluan menerbitkan Sprin Lidiknya, dari sanalah bisa mengetahui siapa yang duluan melakukan proses penyelidikan," terang Mukhzan.

Terkait hal tersebut, lanjut Mukhzan, belum bisa diambil kesimpulan, Sprin Lidik institusi mana yang duluan terbit.

"Yang jelas kami masih berkoordinasi siapa yang akan mengambil penanganan perkara tersebut," tukas Mukhzan.

Seperti diwartakan sebelumnya, Polda Riau menyatakan, telah melakukan proses penyelidikan atas kasus yang sama. Meski begitu, belum diketahui tanggal terbitnya Sprin Lidik dari Kepolisian tersebut.

Sementara itu, proses penyelidikan yang dilakukan Kejati Riau atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-05/N.4/Fd.1/04/2015, tanggal 14 April 2015 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Dermaga Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selatpanjang yang menggunakan APBD Tahun 2012-2014.

Dalam proses penyelidikan kasus ini, Penyelidik Kejati Riau telah memanggil sedikitnya delapan orang untuk dimintai keterangan, yang merupakan pejabat dan mantan pejabat di kabupaten yang dipimpin Irwan Nasir tersebut.

Untuk pihak yang telah diperiksa, yakni Kadis Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti Hariadi, mantan Kabag Tapem Kabupaten Kepulauan Meranti Mariansyah Umar, Kabid Aset di Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Kepulauan Meranti yang saat itu selaku PPTK pengadaan tanah dalam proyek ini Mohammad Habibi.

Berikutnya, juga terdapat nama Iqaruddin yang merupakan Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti, Yuliarso selaku mantan Kabag Tapem Kepulauan Meranti, dan Azmi Ibrahim yang merupakan mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sementara, untuk pemeriksaan, Kamis (25/6) kemarin terdapat nama Ardani yang juga merupakan mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Meranti serta Yulizar selaku Kabag Tapem Kabupaten Kepulauan Meranti.

Data yang berhasil dirangkum, pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang dengan sistem multiyears. Selain itu, pelabuhan tersebut dirancang bertaraf internasional. Pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2012-2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hampir menembus Rp650 miliar.

Dalam perjalanannya, pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai. Proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.(dod)