Perkara Korupsi Rp4,2 M, Dirut PT Gemilang Citra Mandiri Segera Disidangkan

Perkara Korupsi Rp4,2 M, Dirut PT Gemilang Citra Mandiri Segera Disidangkan

RIAUMANDIRI.CO - Tak lama lagi, Zainul Ikhwan akan disidangkan dalam perkara korupsi. Hal itu dipastikan setelah kewenangan penanganan perkara yang menjerat Direktur Utama (Dirut) PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tersebut telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi penyertaan modal pada PT GCM senilai Rp4,2 miliar. Perusahaan yang dipimpin Zainul Ikhwan tersebut merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Perkara yang diusut Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil itu telah rampung dimana berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 pada beberapa waktu yang lalu. Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU atau tahap II.


"Tersangka ZI, hari ini (dilaksanakan) proses tahap II. Telah diserahkan dari penyidik kepada penuntut umum," ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhil Rini Triningsih, Rabu (12/10).

Saat tahap II tersebut, JPU melanjutkan proses penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan hingga 31 Oktober 2022 mendatang. Yang bersangkutan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

"Penuntut Umum akan memfinalisasi dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," ungkap Jaksa wanita yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Dengan begitu, dipastikan tidak lama lagi tersangka akan dihadapkan ke persidangan. Dikatakan Rini, dirinya telah menunjuk beberapa orang Jaksa yang akan bertindak sebagai Penuntut Umum

"Saya sendiri juga akan terjun langsung menyidangkan perkara ini, karena perkara ini merupakan perkara tunggakan dan menarik perhatian masyarakat khususnya di Kabupaten Inhil," tegas Kajari

Selain Zainul Ikhwan, perkara ini sebelumnya juga menyeret nama mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka dan sempat dilakukan penahanan. Tidak terima, dia kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.

Hakim kemudian menyatakan kalau penetapan tersangka tersebut tidak sah. Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tidak sah, karena tidak boleh ada penetapan dua orang tersangka korupsi. Atas hal itu, hakim memerintahkan Jaksa mengeluarkan Indra Muchlis Adnan dari tahanan. 

Saat ini, perkara tersebut telah diambil alih penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyertaan modal ke PT GCM terjadi dalam kurun waktu 2004 hingga 2006 sebesar Rp4,2 miliar. Perkara tersebut telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, Jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

PT GCM didirikan melalui Akte Notaris nomor 20 tanggal 27 Desember 2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar

Oleh Jaksa, baik Indra Muchlis Adnan maupun Zainul Ikhwan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian PT GCM dan menyalahgunakan keuangan perusahaan tersebut. Akibatnya, timbul kerugian negara sebesar Rp1.168.725.695.(Dod)



Tags Korupsi