Definisi Petahana Timbulkan Polemik

KPU Diminta Cabut Surat Edaran

KPU Diminta Cabut Surat Edaran

JAKARTA (HR)-Komisi Pemilihan Umum diminta segera mencabut Surat Edarannya Nomor 302/KPU/VI/2015, tentang petahana (incumbent, red) dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah Desember 2015 mendatang. Pasalnya, pengertian tentang pencalonan petahana yang tergambar di dalam Surat Edaran tersebut, dinilai menulai problematika yang pada akhirnya berpotensi melegitimasi politik dinasti.

Keputusan itu diambil dalam rapat bersama antara Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, Jumat (26/6) malam, di Gedung DPR.

Pada sesi terakhir setelah berbuka puasa, hanya ada tiga anggota Komisi II plus dua pimpinan Komisi II, Ahmad Riza Patria pemimpin rapat dan Ketua Komisi Rambe Kamarulzaman.

"Komisi II meminta KPU mencabut Surat Edaran KPU Nomor 302/KPU/VI/2015 tentang penjelasan beberapa aturan dalam PKPU Nomor 9 KPU Tahun 2015 terkait poin 1 yang mengatur tentang petahana," ujar Riza.

Komisi II juga meminta KPU mencermati rumusan PKPU terkati persyaratan calon kepala daerah dan kepengurusan partai politik yang sah. Khususnya yang diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 36.

Tidak hanya itu, Komisi II juga meminta tahapan jadwal penyelenggaraan Pilkada dirubah. Komisi II juga meminta KPU melakukan monitoring pelaksanaan PKPU dan disampaikan pada rapat yang akan datang. Ini untuk menghindar persoalan yang berpotensi konflik. Selain itu, KPU juga diminta mencermati kembali PKPU, agar disesuaikan dengan UU tentang Pilkada.

Terkait permintaan Komisi II tersebut, komisioner KPU yang ditemui usai rapat mengatakan, hal itu akan diputuskan setelah KPU Pusat menggelar rapat pleno internal. "Nanti akan kami lakukan rapat pleno, nanti kita putuskan," ujar salah seorang komisioner KPU, Arif Budiman, ketika ditemui usai rapat.

Sebenarnya dalam dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan pasal 1 poin 19, petahana didefinisikan sebagai 'gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota yang sedang menjabat'.

Dalam UU Pilkada juga diatur bahwa sanak famili petahana tidak boleh maju kecuali melewati jeda satu kali masa jabatan. Namun dalam Surat Edaran KPU Nomor 302, definisi itu jadi berpolemik lantaran membuka peluang calon petahana bisa maju Pilkada bila mengundurkan diri terlebih dahulu.

Bagaimana bisa definisi 'petahana' menjadi tereduksi, Arif menyatakan definisi tersebut adalah hasil rapat konsultasi yang digelar di DPR pada 12 Juni 2015.

"Karena dalam rapat konsultasi kita sepakati itu. Dulu KPU memberi defiinisi petahana cukup luas, bukan hanya yang sedang menjabat, tapi juga pernah menjabat. Tapi waktu rapat konsultasi disepakati justru definisi KPU salah. Maka kita redefinisi jadi sebagaimana rapat kesepakatan konsultasi," tuturnya.

Jadi siapa yang salah? "Itu keputusan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR," tuturnya.Rumusan tentang petahana itu belakangan in menjadi problematis, lantaran bisa disiasati calon kepala daerah dari kalangan petahana yang ingin maju Pilkada.  Caranya dengan mengundurkan diri sebelum pendaftaran Pilkada.

Dengan demikian petahana atau keluarga petahana tersebut tak lagi disebut sebagai calon petahana atau keluarga petahana dan bisa menjadi calon kepala daerah. Maka politik dinasti berpotensi bisa tetap langgeng.

Seperti dirilis sebelumnya, menurut perkembangan terakhir, saat ini ada sebanyak 22 kepala daerah di Tanah Air, yang sudah mengajukan pengunduran diri. Di antara mereka, ada yang dengan terang-terangan menyatakan mengundurkan diri, agar anggota keluarganya bisa mencalonkan diri dalam Pilkada serentak, Desember 2015 mendatang.

Namun langkah kepala daerah yang mundur tersebut, bakal akan mengalami sandungan. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri telah menegaskan akan menolak pengunduran kepala daerah yang seperti itu. (bbs, dtc, ral, sis)