Parlemen Tolak Amandemen Konstitusi

Aung San Suu Kyi tak Bisa Jadi Presiden

Aung San Suu Kyi tak Bisa Jadi Presiden

NAYPYIDAW (HR)— Parlemen Myanmar, Kamis (25/6), menolak amandemen konstitusi negeri itu yang melarang tokoh oposisi Aung San Suu Kyi mencalonkan diri sebagai presiden.

Pemungutan suara di parlemen—yang berlangsung setelah perdebatan selama tiga hari—menghasilkan hanya 388 suara yang mendukung amandemen konstitusi. Jumlah ini kurang dari batasan minimal 75 persen suara yang dibutuhkan untuk mengesahkan amandemen.

Walau Myanmar sudah mulai menempuh reformasi politik sejak 2010, parlemen Myanmar masih didominasi anggota militer dan para mantan jenderal. Sebelum pemungutan suara ini, Suu Kyi mengatakan, "perubahan sejati" di Myanmar tergantung pada perubahan konstitusi.

Dalam rancangan konstitusi baru itu, klausul yang mencegah Suu Kyi menjadi presiden dan yang mempertahankan peran militer dalam politik dengan mengizinkan fraksi angkatan bersenjata menguasai seperempat kursi parlemen dihapus.

Liga Nasional Demokrasi (NLD) pimpinan Suu Kyi diperkirakan mendapat suara besar dalam pemilihan umum yang rencananya akan berlangsung akhir tahun ini walau tanggal persisnya belum ditentukan.

Menurut konstitusi Myanmar, Aung San Suu Kyi tidak bisa mencalonkan diri sebagai presiden karena terdapat pasal yang menetapkan seseorang tidak bisa menjadi presiden jika memiliki anak berstatus "warga asing".

Aung San Suu Kyi memiliki anak dengan status "warga asing" karena pernah menikah dengan Michael Aris, seorang warga Inggris.

Pada 1990 NLD meraih kemenangan dalam pemilu, tetapi junta militer tidak mengakuinya dan merebut kekuasaan sebelum menggelar pemilihan umum tahun 2010, yang dianggap tidak berlangsung secara demokratis.(kcm/ivi)