DPR Setuju Masuk Prolegnas Prioritas

Wewenang Penyadapan dan Penuntutan KPK Terancam

Wewenang Penyadapan dan Penuntutan KPK Terancam

JAKARTA (HR)-Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal penyadapan dan melakukan penuntutan, bakal terancam. Hal itu setelah DPR RI menyepakati revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015.Persetujuan DPR itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Selasa (23/6) kemarin.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menyatakan menolak revisi Undang-undang tentang KPK tersebut. Dalam rapat paripurna kemarin, salah satu pembahasan adalah Laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR mengenai Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015. Dalam laporannya, Ketua Baleg DPR RI, Sareh Wiyono, menyampaikan adanya usulan RUU yang menjadi prioritas. RUU tersebut di antaranya RUU tentang Karantina Hewan, RUU tentang Kebudayaan termasuk revisi UU tentang KPK.

"Menindaklanjuti usulan RUU di atas, Baleg pada 16 Juni telah melakukan raker dengan Menkum HAM," ujarnya.
Dalam raker tersebut, ujar Sareh, disepakati mengenai perubahan RUU prioritas. "RUU tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disetujui," sambung Sareh.

Dia membeberkan sejumlah alasan agar dilakukan revisi UU KPK yakni terkait kewenangan penyadapan, kewenangan penuntutan yang harus disinergikan dengan Kejaksaan, termasuk perlunya dewan pengawas. "Meminta pemerintah tidak menarik kembali usulan," ujar Sareh.

Setelah laporan disampaikan Baleg, pimpinan paripurna Fahri Hamzah meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir. "Apakah laporan Baleg DPR mengenai perubahan Prolegnas dapat disetujui?," tanya Fahri.
Anggota Dewan langsung kompak menyatakan persetujuannya. "Setuju...," ujar anggota serempak.

Merujuk ke belakang, saat rapat antara Baleg DPR RI dan Menkumham Yasonna Laoly pada 16 Juni lalu, Yasonna menyampaikan lima hal dalam UU KPK yang menjadi bahan pembahasan untuk direvisi.

Kelima poin itu adalah, terkait kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan, tujuannya agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM, yaitu hanya untuk pihak yang telah diproses pro justisia. Keduanya, kewenangan KPK melakukan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan. Ketika itu, Menkumham juga menilai perlunya dibentuk dewan pengawas. Selanjutnya, pengaturan terkait dengan pelaksanaan tugas pimpinan KPK jika berhalangan dan penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.
 
Ketika dimintai tanggapannya terkait hal itu, Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika UU KPK masuk dalam Prolegnas untuk direvisi. Namun Ruki menekankan, revisi tersebut tidak boleh melemahkan KPK.

"Apapun yang mau direvisi silakan saja, tapi satu hal yang penting, adalah jangan melemahkan KPK," ujarnya, ketika ditemui dalam buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPR Setya Novanto, Selasa sore kemarin.

Sayangnya beberapa poin yang bakal direvisi oleh DPR justru bertolak belakang dengan harapan Ruki tadi. Mulai dari kewenangan penyadapan hingga penuntutan bakal dirombak dalam revisi tadi.
"Itulah pelemahan KPK," tandasnya. (bbs, dtc, kom, ral, sis)