Mairiyanto: 800 Badan Usaha Masih Belum Lakukan Registrasi
PEKANBARU (HR)- Sebagai bahan evaluasi dalam penerapan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan selama kurang lebih 1,5 tahun berjalan masih banyak kekurangan yang dirasakan.
Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya melakukan perbaikan, khususnya terkait hak dan kewajiban peserta serta sinergi antar pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), baik BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Hal itu diungkapkan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pekanbaru, Mairiyanto kepada Haluan Riau, Kamis (11/5) disela acara Gathering BPJS Kesehatan Cabang Utama Pekanbaru, dengan 250 Badan Usaha yang telah registrasi sebagai peserta BPJS Kesehatan, di Hotel Swiss Belin.
Dikatakannya, dalam pertemuan kali ini tentunya masih banyak informasi yang dapat diberikan. Terkait dengan pengelolaan JKN, dimana terdapat 3 BUMN yang telah ditunjuk pemerintah sebagai penyelenggara yakni BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja.
Ini berdasarkan peraturan peundang-undangan yang berlaku, yakni memerdekakan seluruh rakyat Indonesia dari pelayanan kesehatan. "Jadi seluruh masyarakat Indonesia termasuk karyawan harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sementara bagi BU, wajib memberikan jaminan kesehatan kepada karyawannya tanpa terkecuali," ujar Mairiyanto.
Dijelaskan Mairiyanto, sejak diberlakukannya BPJS Kesehatan pada Januari 2014 lalu hingga sekarang, terdapat kurang lebih sebanyak 3.000 BU yang ada di Cabang Pekanbaru. Namun baru 1.900 yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, dan masih 1.100 BU yang belum terdaftar.
Adapun alasan dari BU yang belum melakukan registrasi tersebut, yakni masih menggunakan jaminan kesehatan lain. Untuk itu, diharapkan dengan kegiatan ini, bisa mengedukasi BU yang belum teregistrasi agar segera bergabung dengan BPJS Kesehatan. "Kita berharap dari 1.100 BU yang belum teregistrasi tersebut, paling lambat 1 Juli mendatang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Alhamdulilah saat ini suda 300 BU yang telah melakukan registrasi, jadi masih ada sekitar 800 BU lagi yang masih kita rangkul," jelas Mairiyanto.
Ditambahkannya, agar informasi ini bisa terus berkembang tentang sebab dan akibatnya, BPJS Kesehatan juga melakukan sinergi terhadap Kejati Riau yang telah mengatur tentang kepatuhan BU sebagai pemberi kerja, agar memberikan jaminan kesehatan pada pekerjanya dengan membayar iuran tepat waktu. Serta BPJS Ketenagakerjaan dan juga Jasa Raharja sebagai penyelenggara kecelakaan, sebagai penjamin dimasing-masing institusi.
Ketika ditanyakan, kekurangan yang masih dihadapi BPJS Kesehatan dan upaya perbaikan yang akan dilakukan, Mairiyanto mengakui bahwa dengan waktu kurang lebih 2 tahun masih banyak kekurangan yang dirasakan. Namun begitu pihaknya, akan terus berupaya melakukan perbaikan menuju ke arah yang lebih baik.
Sementara itu, selain melakukan edukasi kepada BU, sebelumnya BPJS Kesehatan juga telah melakukan edukasi terhadap 150 karyawan HRD BU yang telah teregistrasi. Terkait dengan prosedur pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan, dan apa saja manfaat yang bisa didapatkan. (nie)