Sidang Dugaan korupsi dan TPPU BBM

Terdakwa Mafia Migas Dituntut 16 Tahun

Terdakwa Mafia Migas Dituntut 16 Tahun
PEKANBARU (HR)-Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil penyelewengan BBM, akhirnya dituntut dengan hukuman bervariasi. Untuk tiga terdakwa yang belakangan kerap dijuluki mafia migas itu, yakni Du Nun alias Aguan alias A Nun, Ahmad Mahbub alias A Bob alias Kapten Ahmad, serta Niwen Khairiyah, dituntut dengan pidana penjara selama 16 tahun.
 
Sedangkan untuk dua terdakwa lain, yakni Arifin Ahmad, dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dan terdakwa Yusri dituntut dengan pidana penjara 10 tahun.
 
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/6) sekitar pukul 20.15 WIB. 
 
Dalam sidang tadi malam, JPU hanya membacakan pokok-pokok amar tuntutannya. Hal tersebut mengingat banyak dan tebalnya berkas tuntutan dan waktu persidangan yang telah memasuki malam hari.
 
Menyikapi hal tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya menyetujui mekanisme pembacaan tuntutan tersebut. Sehingga majelis hakim mempersilahkan JPU membacakan amar tuntutannya.
 
Dalam amar tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Abdul Farid dan Feby Gumilang, menyatakan kalau kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU yang mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini PT Pertamina sebesar Rp149 miliar.
 
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi dan TPPU, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para terdakwa juga disebut tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit, serta telah menikmati kerugian negara.
 
"Sementara, hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar JPU Abdul Farid di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
 
 
Bervariasi 
 
Untuk giliran pertama, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Arifin Ahmad. Dalam hal ini, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp86 juta subsider 1 tahun.
 
Selanjutnya, terhadap terdakwa Du Nun alias Aguan alias A Nun, Ahmad Mahbub alias A Bob alias Kapten Ahmad, serta Niwen Khairiyah dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Sementara untuk uang pengganti kerugian negara, terdakwa Du Nun dibebankan membayar Rp67,8 subsider 8 tahun.
 
"Terhadap A Bob dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp27,8 miliar subsider 8 tahun penjara," lanjut Abdul Farid yang juga merupakan Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru. Sementara, terhadap Niwen Khairiyah dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,6 miliar subsider 5 tahun.
 
Terakhir, untuk terdakwa Yusri dituntut dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,022 miliar subsider 3 tahun.
 
Usai pembacaan tuntutan, sidang ditutup dan dilanjutkan pada Kamis (11/6) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
 
"Diharapkan pada sidang yang digelar pada Kamis (11/6) besok, untuk replik maupun duplik juga harus telah disiapkan. Mengingat pada tanggal 16 atau 17 Juni, majelis hakim sudah membacakan putusan," tukas ketua majelis hakim, Pudjo.
 
Usai persidangan, JPU Abdul Farid menyatakan tingginya tuntutan terhadap para terdakwa karena telah mempertimbangkan berbagai hal. Salah satunya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit. 
 
"Ditambah lagi, kerugian negara dalam hal kasus ini sangat besar, yakni mencapai Rp149 miliar," tukas Abdul Farid.
 
Terpisah, para terdakwa melalui Kuasa Hukumnya, Jati Prihantono, menyebut JPU terlalu emosional dalam menjatuhkan tuntutan. JPU, sebut Jati, juga terkesan memaksakan diri untuk menuntut tinggi, di mana hal tersebut kontradiktif dengan fakta persidangan.
 
"Kita akan memanfaatkan kesempatan melalui pledoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya. Kita sangat yakin majelis hakim akan bijaksana dalam memutuskan perkara ini," pungkas Jati.(Dod)