Buron Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian Diringkus
Riaumandiri.co - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang pemuda di Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, Kabupaten Pelalawan. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada November 2024 lalu.
Pelaku berinisial HS alias Anto (33) akhirnya ditangkap setelah hampir setahun melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Lampung Barat. Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri jejak pelaku yang sempat berpindah-pindah daerah.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari keributan di sebuah warung tuak di kawasan Simpang Anjing.
Akibat kejadian itu, korban Leo Oskar Maynaky Laia (22), warga Jalan Jambu Gang Setia, Pangkalan Kerinci Timur, meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk yang dilakukan oleh pelaku.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 14 saksi, diketahui bahwa sekelompok warga, termasuk pelaku, saat itu sedang minum tuak di dua lokasi berbeda. Keributan bermula ketika seorang pengunjung bernama Fiktorius Mendrofa mengajak Parningotan Sitorus keluar dari warung, yang kemudian berujung pada pemukulan terhadap Parningotan.
Parningotan yang mengalami luka kembali ke dalam warung dan menceritakan kejadian tersebut kepada rekan-rekannya, termasuk pelaku yang diketahui bernama Harianto Silaen. Rombongan tersebut kemudian mendatangi kelompok Fiktorius yang berada di luar warung.
Situasi semakin memanas ketika sejumlah saksi mempertanyakan siapa pelaku pemukulan. Di tengah ketegangan itu, korban Leo Oskar Maynaky Laia memukul pelaku sehingga perkelahian satu lawan satu tidak terhindarkan. Dalam peristiwa tersebut, pelaku mengambil sebilah pisau dan menikam korban berulang kali.
Berdasarkan hasil visum et repertum dari RS Amalia Medika, korban mengalami sejumlah luka sayatan di bagian leher dan lengan. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka-luka tersebut.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke beberapa daerah, mulai dari Duri hingga Padang Sidempuan. Informasi terakhir menyebutkan pelaku bersembunyi di rumah seorang rekannya bernama Togar, di Pemangku Heru, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Tim Opsnal Satreskrim bersama Satuan Intelkam Polres Pelalawan kemudian bergerak ke Lampung Barat pada Sabtu (29/11). Setelah berkoordinasi dengan Polres Lampung Barat, pelaku berhasil diringkus pada Senin (1/12) saat bersembunyi di sebuah kamar di rumah tersebut.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan melakukan penusukan menggunakan pisau. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, sarung pisau, dan sebuah topi berwarna biru.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," jelas AKBP John Louis Letedara, Senin (8/12).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata menyampaikan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sudah kami amankan dan pemeriksaan terus dilakukan. Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk tahap penyidikan selanjutnya," ujarnya.