Kompolotan Pencuri Ban Mobil di Pelalawan Diringkus
Riaumandiri.co - Aksi komplotan pencuri ban mobil yang selama ini meresahkan warga Pangkalan Kerinci akhirnya berakhir di tangan polisi. Empat pemuda berhasil diringkus Tim Opsnal dan Tim Raga Satreskrim Polres Pelalawan dalam penggerebekan di sebuah kamar kos di Gang Sakato, Pangkalan Kerinci, Jumat (12/12) malam.
Suasana di rumah kos tersebut sempat tegang ketika petugas mengepung lokasi. Di balik pintu kamar kos yang sederhana, para pelaku tak menyangka aksi pencurian ban mobil yang mereka lakukan hanya demi uang seratus ribu rupiah akan mengantarkan mereka ke balik jeruji besi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya pencurian ban mobil. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kemudian mengarah pada sekelompok pemuda yang berdomisili di kawasan Gang Sakato. Hanya dalam waktu sekitar 20 jam sejak aksi pencurian dilakukan pada Kamis (11/12) malam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Eka Yoga Pranata, menjelaskan bahwa informasi awal diterima Tim Opsnal sekitar pukul 17.00 WIB. Tanpa menunda waktu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan menyusuri jejak alat yang digunakan untuk melepas ban serta mengumpulkan keterangan dari warga sekitar.
"Dari hasil pengembangan, kami memastikan bahwa pelaku pencurian bukan satu atau dua orang, melainkan lima orang yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujar Kasat Reskrim, Minggu (14/12).
Tim kemudian menemukan persembunyian para pelaku di sebuah rumah kos yang berada di gang sempit. Operasi penangkapan dilakukan secara cepat dan senyap. Empat pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Mereka masing-masing berinisial NK, F, MZ, dan JS. Sementara satu pelaku lainnya berinisial D tidak berada di lokasi dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka bersama-sama mencuri tiga ban mobil dengan menggunakan satu buah kunci roda sebagai alat utama. Ban hasil curian tersebut kemudian dijual kepada pengepul di Jalan Pipa Gas dengan harga Rp680.000.
"Uang hasil penjualan itu dibagi lima, sehingga masing-masing pelaku hanya menerima Rp100.000," jelas AKP I Gede Eka Yoga Pranata.
Seluruh pelaku diketahui berdomisili di Gang Sakato, Pangkalan Kerinci Timur. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci roda dan tiga unit ban mobil hasil pencurian. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Pelalawan untuk kepentingan penyidikan.
AKP I Gede mengapresiasi gerak cepat jajarannya dalam mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat tersebut. "Ini peringatan keras bagi para pelaku kejahatan di Pelalawan. Setiap tindakan kriminal akan kami kejar sampai tuntas. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba meresahkan masyarakat," tegasnya.
Saat ini, empat pelaku telah ditahan di Mapolres Pelalawan, sementara pengejaran terhadap satu pelaku lainnya masih terus dilakukan.