Penuntasan Kewajiban ADD di Kuansing Terkendala Transfer Dana Belum Masuk
Riaumandiri.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) berkomitmen menuntaskan kewajiban Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 ditengah adanya tunggakan ke 218 desa, Senin (8/12).
Plt Kadinsos PMD Kuansing Erdison menyebut bahwa tunggakan itu disebabkan belum diterimanya transfer dana dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat termasuk Dana Bagi Hasil (BDH).
“Memang kendalanya di ketersediaan dana daerah. Dana transfer ke daerah belum masuk, termasuk dana dari provinsi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat DBH dari provinsi dan dana pusat masuk sehingga ADD 2025 yang tersisa bisa dibayarkan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kuansing mempertanyakan sebab tujuh bulan tunggakan bagi 218 desa, dua bulan di tahun 2024 dan lima bulan di tahun 2025.
Seiring waktu, Pemkab Kuansing telah mencicil dua bulan tunggakan di tahun 2024. Dengan demikian, gaji perangkat desa dan BPD untuk dua bulan itu sudah dibayarkan.
“Yang dua bulan tahun 2024 sudah dibayar Jumat kemarin. Tinggal lima bulan di tahun 2025 yang belum ada kejelasan sampai sekarang,” kata Ketua APDESI Kuansing Ardi Setiawan.
Menurut Ardi, hingga memasuki pekan kedua Desember, desa-desa baru menerima pencairan ADD sampai Juli 2025. Pengajuan pengusulan pencairan telah dilakukan hingga September, namun belum dapat diproses ke tahap berikutnya sebelum pembayaran Agustus–September dilakukan.
“Waktu tinggal dua minggu lagi. Tentu saja kawan-kawan kepala desa bertanya apa kendalanya,” lanjut Kades Toar Kecamatan Gunung Toar itu.
Diketahui secara aturan, ADD sendiri merupakan urusan wajib yang harus dianggarkan pemerintah daerah karena digunakan untuk membayar gaji perangkat desa dan BPD, sesuai Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang menyebutkan sumber ADD berasal dari DAU, DBH, dan PAD dalam APBD.