Pemkab Kuansing Jawab Tanggapan Fraksi DPRD yang Sempat Tolak LPj Tahun 2024
Riaumandiri.co - Pemkab Kuansing menyampaikan tanggapan resmi terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kuansing, tanggapan ini disampaikan dalam rapat paripurna, Rabu (9/7).
Di mana dalam paripurna sebelumnya, sejumlah fraksi menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pemkab Kuansing 2024.
Dalam rapat paripurna kali ini, pihak pemerintah menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi atas perhatian, kritik, dan saran konstruktif yang diberikan.
Pemerintah juga menjelaskan bahwa seluruh laporan keuangan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menunjukkan bahwa laporan tersebut telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan tidak terdapat penyimpangan dari ketentuan yang berlaku.
“Opini WTP ini menandakan bahwa laporan keuangan kita telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan tidak ada kegiatan yang dilakukan di luar ketentuan Perda APBD Tahun 2024,” ungkap Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah.
Tanggapan terhadap Fraksi Gerindra terkait evaluasi akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, Pemkab menjelaskan bahwa penilaian melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) telah memperoleh nilai B dari Kementerian PAN-RB. Hal ini mencerminkan pengelolaan kinerja yang berada dalam kategori baik.
Sedangkan untuk tunda bayar, pemerintah memastikan bahwa penyelesaiannya akan dilakukan pada tahun 2025 sesuai kemampuan fiskal daerah, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024.
Kemudian tanggapan terhadap Fraksi PDI Perjuangan, Pemkab menegaskan komitmen dalam peningkatan pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan dan penyaluran bantuan sosial. Pemerintah juga sedang berupaya memperbaiki pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan di Puskesmas sesuai regulasi Kementerian Kesehatan.
Untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dilakukan pemutakhiran data wajib pajak dan penerapan sistem digital, termasuk kanal pembayaran QRIS, aplikasi e-Pendapatan, serta kerja sama dengan e-commerce dan minimarket.
Lalu terhadap tanggapan Fraksi Partai Golkar, pemerintah memberikan penjelasan mendalam terhadap dua poin utama; pertama soal Penambahan Anggaran PSU diterangkan bahwa kenaikan anggaran sub kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan merupakan hasil pembahasan bersama Komisi III DPRD Kuansing pada 27 Januari 2024.
Usulan tersebut dituangkan dalam berita acara dan disepakati lebih lanjut dalam rapat Badan Anggaran DPRD dan TAPD pada 20 Februari 2024, dengan total anggaran mencapai Rp48 miliar, mempertimbangkan skala prioritas serta kemampuan fiskal.
Kedua terkait honorarium Pengelolaan Keuangan bahwa pengelolaan keuangan oleh BPKAD. Setelah dilakukan audit oleh BPK RI, ditemukan kelebihan pembayaran pada masa THR dan gaji ke-13, namun kelebihan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah.
Untuk tahun 2025, honorarium sejenis tidak lagi dianggarkan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah. Rasionalisasi anggaran juga menjadi bagian dari antisipasi atas penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat maupun provinsi.
Untuk tanggapan terhadap Fraksi NasDem–PKS, Pemkab menjelaskan bahwa peningkatan pendapatan dalam APBD Perubahan 2024 berasal dari berbagai sumber, antara lain Dana Treasury Deposit Facility, perubahan alokasi dana desa, dan bantuan keuangan provinsi.
Pendapatan tambahan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji dan tunjangan ASN, tunda bayar tahun sebelumnya, serta kebutuhan tanggap darurat pasca bencana. Semua perubahan telah disampaikan secara resmi melalui Peraturan Bupati.
Dan juga tanggapan terhadap Fraksi Demokrat bahwa pemerintah menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan BUMDes. Pemkab menegaskan bahwa potensi alam dan modal bukan jaminan kesuksesan BUMDes tanpa dukungan manajemen yang kuat.
“Tanpa SDM yang kompeten, potensi yang ada tidak akan dapat dimanfaatkan secara optimal. Oleh sebab itu, pemerintah desa diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengelola BUMDes secara menyeluruh,” demikian disampaikan perwakilan pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, serta memperkuat kolaborasi dengan DPRD demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.