Polsek Siak Hulu Ringkus Diduga Pengedar, Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi
Riaumandiri.co - Seorang pria berinisial LE (32), warga Perumahan Mahkota Riau 2, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap LE dilakukan di rumahnya pada Minggu (23/11) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Pelaku kita amankan berkat adanya laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan," ujar Kompol Hendra Setiawan, Senin (24/11).
Kompol Hendra menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu sedang berpatroli dan menerima informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan pil ekstasi oleh seorang warga di Desa Kubang Jaya.
Berdasarkan informasi tersebut kata dia, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah memastikan target, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Mahkota Riau 2.
"Saat penggeledahan, kita temukan pelaku. Dari hasil penggeledahan, didapati 3 bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 3,19 gram dan 7 butir pil ekstasi dengan bruto 2,97 gram," jelas Kompol Hendra.
Barang bukti narkoba tersebut disimpan di dalam dompet warna hitam, bersama dengan barang bukti lainnya seperti sendok pipet dan timbangan digital yang terletak di depan pelaku.
Saat diinterogasi, LE mengakui bahwa barang haram itu miliknya yang diperoleh dari rekannya berinisial VE (DPO) di Desa Teratak Buluh.
"Setelah mendapat keterangan, kita langsung melakukan pengembangan di kampung petas Desa Teratak Buluh. Namun, VE sudah berhasil melarikan diri," kata Kapolsek.
"Saat ini, LE dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.