Dua Kurir Narkoba Diringkus Polres Siak
Riaumandiri.co – Tim Satresnarkoba Polres Siak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 49,46 gram dalam operasi Antik 2025.
Dua orang kurir berinisial FB (19) dan MAM (20) diamankan petugas di Jalan Perawang–Siak, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Jumat (26/9).
Kasat Resnarkoba AKP Tony menyampaikan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Siak dan Mempura. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya membuntuti target.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, target berhenti di Jalan Perawang–Siak. Tim langsung mengamankan dua orang yang belakangan diketahui berinisial FB dan MAM. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis shabu di dalam kantong jaket milik FB,” terang Kasat Narkoba.
Selain satu paket sabu dengan berat kotor 49,46 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni dua buah plastik warna hitam, satu plastik klip bening pembungkus, dua unit handphone merk Redmi dan Oppo, satu buah jaket, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X BM 3777 YI.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku berperan sebagai kurir. Kepada penyidik, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial N (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.
Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan FB positif mengandung amphetamine.
Polres Siak menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba.