Korupsi Pengadaan Chiller Genset Hall A Sport Center Rumbai

Berkas Andri Putra P19 Empat Kali

Berkas Andri Putra P19 Empat Kali
PEKANBARU (HR)-Sejak awal menerima berkas perkara tersangka Andri Putra terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai, Pekanbaru dari Penyidik Polresta Pekanbaru, Senin (11/5) lalu, ternyata jaksa telah mengembalikan berkas perkara ke Penyidik Polresta Pekanbaru sebanyak empat kali.
 
Demikian diungkapkan Jaksa Peneliti Kejari Pekanbaru Ivan Yoko Wibowo, Rabu (3/6). Dikatakan Yoko, pengembalian berkas ke penyidik atau P19 tersebut terakhir kali dilakukan pada pekan lalu.
 
"Alat buktinya untuk tersangka AP masih lemah. Makanya kita kembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi," ujar Yoko.
 
Dalam kasus ini, penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp400 juta. Yakni, Pardamean selaku panitia lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Amir Syarifuddin, selaku Pemilik CV Merapi perusaahaan pemenang tender dan Andri Putra selaku pihak pelaksana tender.
 
Terkait hal ini, Yoko menyatakan, selaku pemenang tender Amir Syarifuddin yang semestinya dilengkapi pemberkasannya terlebih dahulu. Jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, maka selanjutnya alat buktinya tersebut bisa digunakan untuk menjerat Andri Putra.
 
"Seharusnya tersangka AS dulu yang mestinya dilengkapi. Kalau sudah lengkap, baru kejar PMH nya AP," tukas Yoko.
 
Untuk diketahui, dalam kasus ini PPTK proyek ini, Pardamean, telah dihadapkan ke persidangan untuk proses penuntutan. Pardamean diduga sebagai pihak yang turut bertanggungjawab terhadap penyimpangan yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 juta tersebut.
 
Sementara, terkait peran Amir Syarifuddin, dirinya diduga sebagai pemilik CV Merapi yang memenangi tender pemasangan kabel Chiller Genset guna merenovasi Hall A Sport Center Rumbai yang akan dijadikan salah satu venue pelaksanaan PON di Provinsi Riau tahun 2012 silam.
 
Namun, dalam perjalanannya, proyek tersebut diserahkan ke tersangka Andri Putra. Dengan berjalannya waktu, ternyata proyek tidak selesai. Bahkan unit chiller yang dimaksud tidak pernah ada. CV Merapi milik Amir Syarifuddin bisa mendapatkan proyek yang dianggarkan pada APBD Riau 2011 sebesar Rp1,8 miliar itu, berkat campur tangan tersangka Pardamean yang saat itu sebagai panitia lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau.(dod)