72 Ribu Hektare Bidang Tanah di Kuansing Dipatok

72 Ribu Hektare Bidang Tanah di Kuansing Dipatok

Riaumandiri.co - Sebanyak 72.000 hektare bidang tanah ditargetkan akan dipasangi tanda batas dan didaftarkan secara sistematis oleh Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kabupaten Kuantan Singingi dalam program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) tahun 2025.


Program ini secara resmi dicanangkan Kamis (7/8) secara serentak se Indonesia dan disinergikan dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap - Integrated Land Administration Spatial Planning (PTSL-ILASPP). 



Kegiatan pencanangan ini di Kuantan Singingi dihadiri oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby, serta forkopimda Kuansing.


Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat legalisasi tanah milik masyarakat secara massal, menyeluruh, dan berbasis tata ruang yang terintegrasi.


Kepala Kantor Pertanahan Kuantan Singingi Abdul Rajab melalui Kepala seksi survei dan pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Ruskandi

menegaskan bahwa target pemasangan patok tahun ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan demi menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum hak atas tanah yang masih banyak belum tersertifikasi.


“Tahun ini kita targetkan sekitar 72 ribu hektare bidang tanah bisa dipasangi tanda batas dan didaftarkan secara sistematis. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,” ujar Ruskandi dalam keterangannya, kepada haluanriau.


Fondasi Awal Sertifikasi Massal


GEMAPATAS 2025 bukan sekadar pemasangan patok, tapi menjadi fondasi awal dari proses sertifikasi tanah dalam skema PTSL. Dengan adanya batas-batas fisik yang jelas dan disepakati antar pemilik lahan, proses pendaftaran menjadi lebih akurat, cepat, dan minim konflik.


Ruskandi menjelaskan, kegiatan ini melibatkan masyarakat secara aktif sejak tahap awal melalui pelatihan teknis dan sosialisasi di tingkat desa. “Kami ingin proses ini berjalan transparan dan partisipatif. Masyarakat diajak memasang sendiri patok tanah mereka dengan didampingi tim dari BPN,” ujarnya.


Tahapan Lengkap dan Dukungan Pemerintah Daerah


Program ini akan melalui beberapa tahapan, antara lain: pendataan dan pemetaan bidang tanah, pemasangan tanda batas fisik, verifikasi dan validasi data, pendaftaran, hingga penerbitan sertifikat tanah.


Target bidang tanah seluas 72.000 hektare mencakup berbagai jenis kepemilikan, seperti tanah milik pribadi, keluarga, dan tanah desa yang belum memiliki sertifikat. Dukungan dari pemerintah daerah dan desa juga sangat menentukan keberhasilan program ini.


“Kami bersinergi dengan pemda dan perangkat desa untuk memastikan setiap bidang yang layak terdaftar dan dipasangi batas. Ini bukan pekerjaan satu pihak, tapi kerja kolaboratif demi kesejahteraan masyarakat Kuansing,” ungkapnya.


Mendorong Reformasi Agraria dan Tata Ruang Berkeadilan


GEMAPATAS dan PTSL-ILASPP juga menjadi bagian dari implementasi agenda reformasi agraria nasional. Dengan tertib administrasi pertanahan dan kejelasan batas wilayah, tata ruang daerah dapat direncanakan lebih baik untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.


“Kita ingin masyarakat tidak hanya memiliki sertifikat, tapi juga merasa aman dan terlindungi atas hak tanahnya. Ini adalah dasar penting untuk peningkatan ekonomi, investasi, dan stabilitas sosial,” pungkasnya.


Kenapa Sertifikasi Massal Harus Dimulai dari Pemasangan Patok?


Menurut ketentuan PTSL berdasarkan Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018, pemasangan tanda batas fisik merupakan syarat awal untuk memastikan kejelasan dan kesepakatan antar pemilik bidang tanah. Tanpa patok yang disepakati, proses pendaftaran tanah berisiko menimbulkan sengketa.


Dengan target 72.000 hektare tahun ini, BPN Kuantan Singingi menunjukkan komitmen serius untuk menyelesaikan persoalan lama di bidang pertanahan dari ketidakpastian status tanah hingga tumpang tindih klaim. 


Semua itu dimulai dari satu langkah penting, memasang patok dengan partisipasi masyarakat.



Berita Lainnya