Dalam Sidang Novel

Tim Polri Serahkan 57 Alat Bukti

Tim Polri Serahkan 57 Alat Bukti

JAKARTA (HR)- Tim Divisi Hukum Mabes Polri menyerahkan 57 alat bukti dalam sidang praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

"Diantaranya Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, hasil uji balistik dari laboratorium forensik Mabes Polri, bukti pemohon pernah dihukum disiplin, lalu daftar mutasi senjata, daftar buku inventaris senjata siapa dengan register nomor sekian dipegang siapa," ujar anggota tim Divisi Hukum Mabes Polri Joel Baner Toendan usai sidang.

Selain itu, kata Joel Baner, ada pula senjata api jenis revolver yang akan diserahkan pada persidangan selanjutnya, Kamis (4/6). "Ada juga proyektil satu buah, yang diambil dari salah satu korban bernama Irwansyah tahun 2012 lalu. Jadi proyektil itu mengendap di kaki Irwansyah selama delapan tahun," tuturnya.

Joel pun menjelaskan bahwa dari uji balistik ditemukan fakta bahwa proyektil yang bersarang di kaki korban Irwansyah berasal dari senjata api yang identik dengan yang digunakan Novel semasa bertugas di Polri. "Senjata memang sudah sempat berpindah tangan, tapi kan terinventarisasi dengan jelas dipakai si A si B," ujarnya.

Selain senjata api dan proyektil yang ditunda penyerahannya, Joel juga akan menyerahkan berita acara penolakan penahanan yang ditulis tangan oleh Novel, bukti pengeluaran penahanan, serta video rekaman penangkapan Novel yang diambil pada 1 Mei lalu. "(Berkas) itu tadi tidak sempat kita 'fotocopy'," katanya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Suhairi itu, kuasa hukum Novel Baswedan menyerahkan 77 bukti surat yang tujuh di antaranya merupakan berbagai piagam penghargaan yang diperoleh Novel selama berkarir untuk menunjukkan bahwa ia merupakan aparat penegak hukum yang berintegritas dan berprestasi baik selama bekerja di bawah naungan Polri maupun kini di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(rol/ivi)