Tak Perlu PCR Lagi Jika Sudah Vaksin Dosis Kedua, Naik Pesawat di Jawa-Bali Cuma Perlu Rapid Tes

Tak Perlu PCR Lagi Jika Sudah Vaksin Dosis Kedua, Naik Pesawat di Jawa-Bali Cuma Perlu Rapid Tes

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Syarat perjalanan dari dan menuju bandara di Jawa-Bali kini tak wajib menggunakan tes RT-PCR. 

Ketentuan tersebut tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Pada beleid yang diperbaharui per 31 Agustus 2021 itu, disebutkan penjelasan mengenai aturan penerbangan antar bandara di Jawa-Bali yang memuat syarat naik pesawat. 


Hasil tes negatif RT-PCR tidak lagi diperlukan bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, tetapi cukup menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H -1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1,” demikian bunyi aturan tersebut. 

Adapun untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali, tetap diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. 

Bagi yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Sementara untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, diatur ketentuan penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. 
Selain itu, penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Artinya, perlu diingat bahwa syarat negatif Covid-19 dengan rapid test antigen tanpa perlu tes RT-PCR hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali bagi yang sudah vaksin dosis kedua.



Tags Nasional