Korupsi PADesa Rp444 Juta, Mantan Kades di Kuansing Dituntut 5,5 Rahun

Korupsi PADesa Rp444 Juta, Mantan Kades di Kuansing Dituntut 5,5 Rahun

Riaumandiri.co - Amran Mangunsong dituntut pidana penjara selama 5,5 tahun. Mantan Kepala Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) itu dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2018-2023 sebesar Rp444 juta.


Selain Amran, perkara itu juga menjerat seorang terdakwa lainnya, yaitu Sri Handayani, mantan Bendahara Kantor Desa. Dia juga dituntut pidana penjara yang sama.



Demikian terungkap pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (4/8). Adapun agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Tuntutan dibacakan oleh Pak Rahmat selaku Penuntut Umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Sahroni saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Sunardi Ependi, Selasa (5/8).


JPU, kata Sunardi, dalam surat tuntutannya menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk itu, keduanya dituntut pidana penjara selama 5,5 tahun.


"Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan," sebut mantan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Tanah Datar itu.


Tak hanya itu, JPU juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara. Terdakwa Amran dihukum membayar sebesar Rp176.703.124 dan Handayani sebesar Rp267.749.430.


"Jika UP (uang pengganti, red) tidak dibayar, maka kedua terdakwa masing-masing akan dihukum 2 tahun 9 bulan penjara," tegas Sunardi.


Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui Penasihat Hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan. Adapun sidang dengan agenda pledoi, dijadwalkan digelar pekan depan.


"Agenda sidang berikutnya, pledoi," pungkas Sunardi Ependi.


Kasus korupsi ini bermula ketika Desa Simpang Raya memiliki sumber PADes dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bina Rakyat dan pendapatan lainnya pada periode 2018-2023 sebesar lebih dari Rp965 juta. Namun, yang disetorkan ke kas desa oleh terdakwa hanya sekitar Rp520 juta.


Sehingga masih terdapat PADes yang belum disetorkan sejak estimasi 2018-2023, sekitar Rp444 juta lebih. Bahkan dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan desa.


Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa diduga digunakan oleh Amran dan Handayani untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Rinciannya, Amran menggunakan dana lebih dari Rp176 juta, sementara Sri Handayani menggunakan dana lebih dari Rp264 juta.


Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuansing, akibat perbuatan tersebut negara dalam hal ini keuangan desa mengalami kerugian sebesar Rp444.452.554.



Berita Lainnya