Begal di Lintas Bagansiapiapi-Sanaboi Diringkus
Riaumandiri.co - Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Bangko. Seorang pemuda nekat menghadang pengguna jalan pada malam hari dan merampas dompet korban di kawasan Jalan Lintas Bagansiapiapi - Sinaboi, tepatnya sebelum Jembatan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Kasi Humas Polres Rohil Ipda Darlinson Sitorus menyampaikan bahwa pelaku berinisial SIC alias Angah (20), warga Kepenghuluan Parit Aman, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bangko tak sampai 24 jam setelah kejadian.
"Pelaku sempat menodong korban menggunakan sebatang besi dan memaksa menyerahkan dompet berisi uang dan identitas pribadi," jelas Ipda Darlinson.
Kejadian terjadi pada Jumat (4/7) malam sekitar pukul 23.15 WIB. Korban, Rio Ardiansah (21), warga Sungai Nyamuk, dalam perjalanan pulang ke rumah menggunakan sepeda motor, dihentikan paksa oleh pelaku yang tidak mengenakan baju dan membawa sebatang besi. Dengan mengancam, pelaku merampas dompet korban yang berisi uang tunai Rp1,8 juta, STNK sepeda motor, dan KTP.
Setelah kejadian, korban segera menghubungi temannya dan melaporkan ke Polsek Bangko. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bangko langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan cepat.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami identifikasi dan kami tangkap pada keesokan harinya, Sabtu (5/7) siang, di sebuah RAM sawit milik warga," ujar Ipda Darlinson.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 batang besi, 1 dompet kulit warna coklat, dan uang tunai Rp1.680.000, hasil rampasan.
Ipda Darlinson mengapresiasi gerak cepat Polsek Bangko dalam mengungkap kasus ini. "Tindak kriminal jalanan seperti ini harus ditindak tegas. Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat Rokan Hilir dari aksi-aksi premanisme. Kepada seluruh jajaran, saya tegaskan untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan," pungkas Ipda Darlinson.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Bangko untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.