Tersangka Korupsi APBD Solsel Ditetapkan

Tersangka Korupsi APBD Solsel Ditetapkan

Padang Aro (HR)- Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapata Belanja Daerah kabupaten itu pada 2010.

Kapolres Solok Selatan AKBP Ahmad Basahil di Padang Aro, Jumat, mengatakan setelah mengumpulkan cukup bukti dan mendengarkan keterangan saksi, maka tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu adalah "AD" saat itu menjabat sebagai Sekda, "EZ" sebagai bendahara pengeluaran induk Setkab Solok Selatan, dan "AK" sebagai bendahara umum daerah (BUD) Kabid Akuntansi di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

"Akibat perbuatan ketiga tersangka ini, negara dirugikan setidaknya Rp500 juta dan hingga sekarang kita belum melakukan penahanan, dan status tersangka itu ditetapkan setelah dirasa cukup bukti," jelasnya.
Dia mengatakan, ketiga tersangka ini sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik polri beberapa waktu lalu.

Khusus EZ katanya, dilakukan pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Padang, karena sekarang sedang dalam masa menjalani hukuman atas putusan pengadilan dengan kasus korupsi APBD Solok Selatan pada 2009.

Dia mengatakan, pihaknya sudah memeriksa setidaknya 20 orang saksi di sekretariat daerah Solok Selatan dan salah satunya saksi ahli.

"Kita juga sudah menyita berbagai dokumen tentang keterlibatan ketiga orang ini dalam kasus korupsi APBD Solok Selatan 2010," jelasnya.

Dia menjelaskan, untuk kasus EZ dan AD tidak sama dengan kasus yang sudah diputus pengadilan sebelumnya.
"EZ dan AD diadili dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap pada kasus korupsi 2009, sedangkan yang sedang kita tangani korupsi 2010," jelasnya.

Dikatakannya, sesuai dengan pasal 184 KUHAP menyatakan seseorang tidak bisa dituntut dua kali dengan kasus yang sama.

Selain itu imbuhnya, satu orang juga tidak bisa diperiksa oleh dua instansi berbeda dalam kasus yang sama.
Oleh karena itu kata dia, kasus yang menimpa EZ dan AD ini berbeda dengan yang sudah diputuskan di pengadilan.

Sebelumnya pengadilan menjatuhkan pidana kepada EZ selama 6,5 tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Serta terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,5 miliar subsider pidana penjara 3 tahun 3 bulan.

Sedangkan AD tidak terbukti bersalah dan divonis bebas oleh pengadilan pada korupsi APBD 2009 tersebut, dan sekarang namanya kembali terseret pada korupsi APBD 2010. (ant/ivi)