BPOM Soal Produk Nestle: Jadilah Konsumen Cerdas

BPOM Soal Produk Nestle: Jadilah Konsumen Cerdas

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan pemberitaan soal 60 persen produk Nestle tak memenuhi standar kesehatan pada dasarnya tidak terkait dengan keamanan dan mutu pangan. 

"Informasi produk tidak sehat yang disampaikan pada pemberitaan tersebut, tidak terkait dengan keamanan dan mutu pangan," tulis BPOM dalam keterangan tertulisnya. Selasa (8/6/2021), dikutip dari CNN Indonesia.

BPOM menyebut informasi produk Nestle tak sehat itu lebih menyoroti soal kandungan gizi produk, khususnya kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).


Kandungan gizi produk (GGL), kata BPOM, adalah salah satu faktor risiko penyebab Penyakit Tidak Menular (PTM) jika dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan.

Kandungan GGL ada dalam Informasi Nilai Gizi (ING) yang wajib dicantumkan dalam label produk. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 22 tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

Adapun soal keamanan dan mutu pangan, BPOM mengklaim telah melakukan proses evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, gizi dan label. 

"Termasuk pencantuman ING dalam memberikan Nomor Izin Edar (NIE) produk pangan olahan, termasuk produk Nestle yang beredar di Indonesia," demikian pernyataan BPOM.

Lebih lanjut, BPOM juga memastikan selalu melakukan pengawasan keamanan, mutu, dan label termasuk ING melalui sampling dan pengujian. Sehingga BPOM mewanti-wanti bagi pelaku usaha untuk wajib menjamin produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label.

BPOM juga terus mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar. Salah satu caranya dengan melakukan cek pada kemasan, label, izin edar, dan masa kedaluwarsa, sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

"BPOM bersama stakeholder terus mendorong masyarakat untuk membaca label termasuk ING sebagai salah satu upaya pencegahan PTM dan menerapkan prinsip konsumsi gizi seimbang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 41/2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang," pungkas BPOM.

Nestle sebelumnya mengakui lebih dari 60 persen produk makanan dan minumannya tidak memenuhi standar kesehatan yang berlaku. Hal itu diakui perusahaan setelah dokumen internal perusahaan bocor.

Menurut dokumen internal Nestle yang ditinjau Financial Times, hanya 37 persen dari produk perusahaan mendapat peringkat di atas 3,5 dalam sistem peringkat kesehatan Australia.

Merespons kabar itu, Head of Corporate Communication Nestle Indonesia Stephan Sinisuka mengakui kurang dari 30 persen produknya tidak memenuhi standar kesehatan. Namun, produk ini di luar produk untuk anak, gizi khusus, hewan peliharaan, dan produk kopi.

Stephan menegaskan laporan yang menyatakan bahwa 60 persen produk Nestle tak memenuhi standar kesehatan hanya mencakup sekitar setengah dari portofolio penjualan global produk-produk Nestle Indonesia. Artinya, studi itu tak mencakup seluruh portofolio produk Nestle Indonesia.



Tags Viral