Dirut BPJS: Tenaga Kerja Swasta Bisa Dapat Uang Pensiun

Dirut BPJS: Tenaga Kerja Swasta Bisa Dapat Uang Pensiun

Gorontalo (HR)- Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, pihaknya melakukan penambahan program Jaminan Pensiun (JP) yang bisa diikuti oleh tenaga kerja swasta.

"Ini program baru di mana sebelumnya hanya pekerja di sektor formal seperti instansi pemerintahan atau BUMN saja yang memiliki dana pensiun," ujarnya di Gorontalo, Jumat (29/5).

Dengan program tersebut, kata dia, kebutuhan finansial seluruh pekerja di hari tua akan terbantu dengan dana pensiun.

Peluncuran JP sendiri merupakan program baru setelah BPJS Ketenagakerjaan terhitung 1 Juli 2015 mulai beroperasi penuh, setelah sebelumnya pada 1 Januari 2014 bertransformasi dari PT. Jamsostek (Persero).
Selain Jaminan Pensiun, operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan juga ditandai dengan semakin luasnya cakupan perlindungan yang dimiliki.

Pekerja di sektor informal merupakan salah satu fokus utama BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan perlindungan menyeluruh kepada pekerja di Indonesia.

"Pekerja Bukan Penerima Upah merupakan kategori pekerja di bidang informal. Sebelumnya pekerja di sektor ini belum memahami betul pentingnya jaminan sosial dalam mencapai kesejahteraan, ini yang menyebabkan mereka belum mendaftarkan diri sebagai peserta," jelasnya. (ant/ivi)