Malaysia Sita Cula Badak Ilegal Bernilai Rp41 M

Malaysia Sita Cula Badak Ilegal Bernilai Rp41 M

KUALA LUMPUR (riaumandiri.co) - Aparat keamanan Malaysia menyita 18 buah cula badak yang diimpor dari Mozambik. Pejabat bea cukai Malaysia, Senin (10/4) mengatakan, secara keseluruhan berbobot 51,4 kilogram dan bernilai 3,1 juta dolar AS atau Rp41 miliar.

Direktur bea cukai bandara Kuala Lumpur International Airport (KLIA) Hamzah Sundang mengatakan, para petugasnya bergerak setelah mendapatkan informasi. Mereka menemukan cula-cula badak itu di dalam sebuah kotak kayu di terminal kargo KLIA pada Jumat pekan lalu.

Penangkapan ini semakin menegaskan bahwa Malaysia telah menjadi pusat transit perdagangan ilegal gading gajah dan cula badak ilegal. Kotak kayu itu, terdaftar berisi benda-benda seni, diimpor dari Mozambik dengan menggunakan pesawat Qatar Airways yang transit di Doha sebelum mendarat di Malaysia.

Hamzah mengatakan, tujuan peti berisi cula itu adalah sebuah kota kecil bernama Nilai, di negara bagian Negeri Sembilan.

Namun, setelah diselidiki alamat yang tercantum dalam manifes kargo tersebut adalah alamat palsu. Sesuai hukum Malaysia, mengimpor cula badak tanpa lisensi alias ilegal adalah perbuatan melanggar hukum.

Pada April tahun lalu, pemerintah Malaysia menghancurkan 9,5 ton gading gajah hasil sitaan selama beberapa tahun.

Sebelumnya pemerintah Malaysia kepada parlemen menyampaikan sebanyak 4.624 gading gajah ilegal disita antara 2011 hingga 2014.(kcm)