Korupsi Pengadaan Meubeler Gedung DPRD Pekanbaru

BPKP Riau Belum Juga Rampungkan Audit

BPKP Riau Belum Juga Rampungkan Audit

PEKANBARU (HR)-Hingga kini, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau belum juga merampungkan proses audit  untuk mengetahui kerugian negara kasus dugaan korupsi pada pengadaan meubeler untuk Gedung DPRD Kota Pekanbaru Tahun 2012 lalu. Padahal, proses permintaan audit tersebut sudah berlangsung sejak dua tahun yang lalu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Perwakilan BPKP Riau Panijo membenarkan hal tersebut.
Memang lama proses audit. Kita meminta bantuan Jakarta (BPKP Pusat) untuk menghitung dugaan kerugian negara. Perusahaan kan asal Jakarta. Jadi harus cek ke sana," ujar Panijo, Kamis (21/5).
Lebih lanjut Panijo menerangkan, kalau saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit yang tengah dilakukan di Jakarta. Pengambilan data-data dilakukan di Jakarta, pada perusahaan pemenang tender, dalam hal ini PT Matrikstama Andalan Mitra.
"Kita cek ke sana, kita ambil data-data meubelernya. Karena dari sana," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan mengatakan, jika proses pengusutan dugaan korupsi pengadaan meubeler tersebut masih terus berjalan dan masih menunggu hasil audit dari BPKP.
"Kasus dugaan korupsi itu prosesnya ada. Tentu kita perlu mengetahui adanya dugaan pidana korupsinya," ujar Dolly saat itu.
Dikatakan Dolly, dalam penanganan tindak pidana korupsi, penyidik akan melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan. "Kasus dugaan korupsi itu prosesnya ada. Tentu kita perlu mengetahui adanya dugaan pidana korupsinya," lanjut Dolly.
Hal tersebut, kata Dolly, berlaku juga pada proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan meubeler untuk gedung DPRD Kota Pekanbaru.  
"Meubeler itu panjang prosesnya. Meubeler itu kita perlu audit terlebih dulu," tukas Perwira Tinggi Bintang Satu di Polda Riau.
Terkait hal itu, Dolly menyatakan, kalau saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.  "Kalau belum dapat hasil audit tentu belum tentu kita langsung bisa menyidik," pungkas Dolly.
Indikasi korupsi itu terjadi pada pengadaan meubiler di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, berupa meubel, kursi, meja dan lainnnya tersebut terjadinya korupsi. Informasi yang dirangkum, pengadaan meubeler DPRD Kota Pekanbaru itu, lelang proyek dimenangkan oleh PT Matrikstama Andalan Mitra, sekitar bulan Oktober-November 2012 lalu.
Dalam pengadaan meubiler tersebut, pagu anggarannya sebesar Rp4.680.450.000. Sedangkan harga penawaran dari perusahaan pemenang proyek tersebut sebanyak Rp3.395.601.286.
Namun anehnya, dalam pengadaan mobiler ini sangat cepat diselesaikan oleh perusahaan pemenenang proyek. Pasalnya, baru dua pekan Surat Penunjukan Penyediaan Barang dan Jasa (SPPJ) ke luar, mobiler sudah masuk, pada Desember 2012.(dod)