Seorang Mantan Polisi Ditangkap Bersama 25 Paket Sabu di Kuansing

Seorang Mantan Polisi Ditangkap Bersama 25 Paket Sabu di Kuansing

RIAUMANDIRI.ID, TELUK KUANTAN - Jajaran Polres Kuansing terus memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing kembali membekuk seorang pengedar sabu di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti. Pelakunya adalah mantan polisi yang dulunya bertugas di Polres Inhu, berinisial SEH.

Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahardi menjelaskan, penangkapan terhadap mantan polisi berinisial SEH yang sebelumnya diberhentikan dengan tidak hormat pada tahun 2016 itu, berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin adanya peredaran narkoba di wilayahnya.

Atas informasi itu, kata Sahardi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba selanjutnya turun kelapangan melakukan penyelidikan selama beberapa hari ke lokasi tersebut.


”Dan pada Rabu 25 Maret lalu, akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku. Pelaku kita tangkap di Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti, di pondok kebun sawit miliknya yang berjarak sekira 4 kilometer dari permukiman penduduk,” jelas Sahardi, Ahad (29/3/2020).

Ditambahkan AKP Sahardi, tersangka adalah SEH alias E (38) merupakan mantan polisi yang dipecat karena kasus yang sama pada 2016 lalu. Adupun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu 25 paket diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 7,01 gram, satu unit sepeda motor merk CBR warna hitam, satu unit HP merk xiomi dan uang diduga dari hasil penjualan sabu sebanyak Rp16,2 juta.

“Tersangka berikut sejumlah barang bukti tersebut sudah kita amankan di Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.