Pelaku Narkotika di Tualang Kembali Diamankan

Pelaku Narkotika di Tualang Kembali Diamankan

Riaumandiri.co - Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, kembali menjadi sorotan atas maraknya peredaran narkoba. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil menciduk seorang remaja berusia 19 tahun berinisial S.

Dia diamankan di Kampung Perawang Barat, Minggu (24/3) lalu. "Tim Opsnal meringkus pelaku narkoba di Kecamatan Tualang dengan inisal S,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Effyandi, Selasa (26/3).

Dikatakan Kasat, pelaku diamankan saat berada di salah satu rumah yang berada Kampung Perawang Barat. Bersamanya petugas turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,52 gram.


Pengungkapan kasus ini, kata Kasat, bermula dari aduan masyarakat yang sudah resah terkait aktivitas pelaku yang mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. "Saat diamankan, pelaku S ini tidak melakukan perlawanan. Dia cukup kooperatif dan mengakui segala perbuatannya," kata Kasat.

Dengan begitu, dia harus rela dibawa petugas ke Mapolres Siak guna proses hukum lebih lanjut. Dia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kesempatan itu, AKP Riza menyampaikan pesan agar generasi muda di Kabupaten Siak untuk menjauhi lingkaran narkoba. "Karena masa depan bangsa tentunya berada di tangan kita semua," pungkas AKP Riza.