1.044.911 Wajib Pajak Badan Lapor SPT PPh

1.044.911 Wajib Pajak Badan Lapor SPT PPh

Riaumandiri.co - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa sebanyak 1.044.911 Wajib Pajak Badan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mereka untuk tahun 2023. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, Selasa (7/5).

Jumlah Wajib Pajak Badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 10,66 persen jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

“Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan Wajib Pajak Badan sebagian besar melaluisarana elektronik dengan rincian 28.059 SPT melalui e-filing, 934.860 SPT melalui e-form,dan 10 SPT melalui e-SPT.Sisanya sebanyak 81.982 SPT disampaikan secara manual keKantor Pelayanan Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.


Sementara itu,secara agregat jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh wajib pajak telah mencapai 73,61% atau 14.186.630 SPT. 

Jumlah SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 7,15 persen jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, Dwi menyebut DJP tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 dapat tercapai. 

Target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 adalah sebesar 83,2% dari jumlah wajib SPT yang berjumlah 19,2 juta SPT. Target tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024.

“Artinya jumlah Wajib Pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 16,09 jutaSPT. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai,” tegas Dwi.

Meskipun jumlah Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan SPT meningkat, DJP juga mengakui bahwa masih ada tantangan dalam meningkatkan tingkat kepatuhan pajak. 

"Kami akan terus berupaya untuk memberikan edukasi dan mempermudah proses pelaporan pajak agar semua Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban mereka dengan tepat waktu," tambahnya.

DJP juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam melaporkan SPT dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Wajib Pajak diharapkan untuk selalu mematuhi batas waktu yang telah ditentukan.

Sebagai penutup, Dwi mengimbau agar Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segeramelaporkannya SPT-nya. Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Dengan jumlah Wajib Pajak Badan yang melaporkan SPT mencapai lebih dari satu juta, DJP optimis bahwa tren positif ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak dan mendukung pembangunan nasional.