Bupati Rohul Minta Mubes Himarohu Sesuai Aturan Organisasi

Bupati Rohul Minta Mubes Himarohu Sesuai Aturan Organisasi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu (Himarohu) Riau menggelar diskusi publik dan Musyarawarah Besar (Mubes) di Evo Hotel, Pekanbaru, Sabtu (23/11/2019).

Hadir pada acara tersebut Bupati Rokan Hulu Sukiman beserta istri, kepala dinas capil, Kepala Dinas DPMSTP, Perwakilan OPD Rohul, anggota DPRD Provinsi Riau Kelmy Amri, dan Himpunan Keluarga Rokan Hulu Riau (HKR).

Mubes Himarohu yang Ke-IX ini belum dibuka oleh panitia SC, yang diketuai lansung oleh Ketua Umum Himarohu Abu Bakar.


Ketua Umum Himarohu periode 2017-2019 Abu Bakar menegaskan bahwa jika saat ini ada yang mengakui telah terpilih sebagai Ketua Umum Himarohu maka itu adalah ilegal dan tidak sah secara aturan.

"Jika ada musyawarah besar yang dilakukan selain oleh panitia mubes yang terbentuk, maka ketua terpilih tidak sah dan tidak diakui karena tidak sesuai dengan AD/ART Himarohu, dan itu bukan bagian dari Himarohu," tegas Abu bakar.

"Saya selaku ketua umum mahasiswa Rokan Rulu Riau periode 2017-2019 menyampaikan bahwa sidang mubes Himarohu Riau belum dibuka oleh pimpinan sidang SC, saya selaku pimpinan sidang belum membuka sidang tersebut dan panitia sepakat untuk membuka sidang tersebut setelah tempat dan mekanisme dalam persidangan sudah ditentukan," tuturnya.

Abu Bakar menegaskan bahwa surat mandat dan delegasi belum dibagikan kepada peserta mubes. Dan ketua kecamatan-kecamatan kepengurusannya belum juga jelas hingga saat ini.

Bupati Rokan Hulu beserta Himpunan Keluarga Rokan Hulu (HKR) juga menyampaikan agar dalam menjalankan musyawarah besar Himarohu sesuai dengan aturan yang benar yang tercantum dalam AD/ART organisasi Himarohu.

"Kami pengurus Himarohu Riau dan panitia pelaksana menyatakan Mubes ditunda sampai waktu yang telah ditetapkan kembali dan Mubes harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Ketua Umum Himarohu Abu Bakar didampingi ketua Panitia Pelaksana Alwi Ridho.(rls)