Wanita Diduga Pengedar di Kawasan Panger Diringkus

Wanita Diduga Pengedar di Kawasan Panger Diringkus

Riaumandiri.co - Seorang wanita inisial JI tertangkap saat tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menggerebek kawasan Pangeran Hidayat pada Selasa (16/4) malam.

Wanita umur 21 tahun itu diduga berprofesi sebagai pengedar narkotika di kawasan tersebut, dari tangannya pun didapati satu paket narkotika jenis sabu dengan uang tunai diduga hasil penjualan.

"Kita amankan saat hendak bertransaksi sabu. Selain narkoba petugas juga mengamankan uang tunai sebagai transaksi jual beli sabu Rp1.425.000," terang Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, Kamis (18/4).


Dari hasil interogasi, JI mengaku baru satu kali menjual barang haram tersebut, dirinya membeli kepada seorang pria inisial SA lalu setelah itu menjualnya kembali di kawasan Pangeran Hidayat tersebut.

"Setelah dibeli dari SA (DPO), pelaku ini menjual kembali di Pangeran Hidayat. Saat akan menjual, kita berhasil menangkap pelaku ini," papar Kompol Manapar.

Digerebeknya kawasan Panger ini, jelas Kompol Manapar, berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat akan adanya dugaan transaksi jual beli narkotika di kawasan itu.

Dalam pengungkapan ini, JI sempat membuang barang bukti saat terjadi aksi kejar-kerjaran dengan petugas, akan tetapi barang tersebut dapat ditemukan kembali.

Atas perbuatanya pelaku JI kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.