DPR RI: Penyelesaian PHPU di MK Bentuk Penyempurnaan Demokrasi

DPR RI: Penyelesaian PHPU di MK Bentuk Penyempurnaan Demokrasi

RIAUMANDIRI.CO - Proses tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 saat ini tengah memasuki tahapan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).


Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024), mengatakan penyelesaian PHPU di MK tersebut penyempurnaan demokrasi di Indonesia.

 


“Penanganan perselisihan PHPU yang sedang berlangsung di MK, hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia dan memperteguh komitmen aparatur negara, partai politik, dan penyelenggara pemilu untuk menjadikan pemilu yang bermartabat sesuai amanat konstitusi,” kata Puan.

 

"Indonesia adalah negara hukum, komitmen ini dibangun atas dasar kesadaran akan pentingnya nilai-nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ulas politisi PDI Perjuangan itu,

 

Puan juga mengingatkan setiap peserta pemilu untuk memiliki kesadaran dalam menjalankan demokrasi serta berkomitmen menciptakan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).

  

“Perlu diketahui, DPR RI menilai bahwa pemilu merupakan alat mewujudkan demokrasi yang diamanatkan oleh konstitusi. Maka dari itu, pemilu harus diselenggarakan secara langsung umum bebas rahasia jujur dan adil,” kata Puan. (*)