Pansel Buka Kembali Pendaftaran Calon Pimpinan BRKS

Pansel Buka Kembali Pendaftaran Calon Pimpinan BRKS

Riaumandiri.co - Tim Paniti seleksi (Pansel) calon Direktur Utama dan calon Direktur Pembiayaan Bank Riau Kepri Syariah (BRKS), telah menyelesaikan penilaian hasil seleksi Kompetensi dan Kepatutan (UKK), hasilnya hanya 3 calon peserta yang dinyatakan lulus UKK, dan sisanya nilai UKK tidak memenuhi syarat, dan dinyatakan tidak lulus UKK.

Dari 7 nama yang mengikuti UKK, satu nama yang lulus UKK untuk Calon Dorektur Utama, Ferry Ardiansyah, untuk calon Direktur pembiayaan, Helwin Yunus, dan Muhammad Afan. Sementara calon lainnya, Denny Mulya Akbar, Fajar Restu Febriyansyah, dan Muhammad Jazuli, tidak memenuhi syarat. Untuk calon Direktur pembiayaan, Azhar Efendi, dan Helwin Yunus, juga tidak memenuhi syarat.

“Hanya satu yang lulus seleksi UKK, Ferry Ardiansyah untuk calon Direktur Utama, dan dua calon ditektur pembiayaan yang lulus UKK, Helwin dan Afan. Penilaian hasil UKK ini sesuai dengan apa yang telah dijalani oleh calon direktur utama dan direktur pembiayaan,” ujar Ketua Pansel M Job Kurniawan, Kamis (21/3).


Dijelaskan M Job, dari hasil tersebut pihaknya terpaksa harus membuka kembali pendafataran untuk dua calon pimpinan BRK Syariah. Karena sesuai aturan perundang-undangan, jika calon pimpinan tidak memenuhi tiga orang, maka dibuka kembali sampai menuju syarat.

“Sesuai dengan peraturan Mentri Dalam Negri, nomor 37 tahun 2018, jumlah calon harus tiga oran, jadi karena tidak mencukupi calon tersebut maka, akan dibuka kembali pendafataran. Sesuai pasal 46 ayat 1 panitia membuka kembali calon pimpinan Bank Riau Kepri Syariah,” jelasnya.

“Kami sudah konsultasi ke Depdagri, supaya tidak ada kesalahan, dan tidak ada kesalahan sesuai dengan PerMendagri. Jadi kami tidak salah dalam mengambil keputusan. Karena ini terkait dengan Bank Daerah, sehingga harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Untuk selanjutnya, Pansel akan mengumumkan kembali untuk pendaftaran baru calon pimpinan BRK Syariah. Bagi pihak yang mempunya kemampuan bisa mendaftar sesuai dengan aturan yang berlaku.