Buka Paripurna Masa Sidang I, DPRD Rohil Jabarkan 19 Ranperda Prioritas 2024

Buka Paripurna Masa Sidang I, DPRD Rohil Jabarkan 19 Ranperda Prioritas 2024

Riaumandiri.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembukaan masa sidang l Tahun 2024. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Rohil di pusat Perkantoran Batu Enam, Bagansiapiapi, Rabu (3/1) siang kemarin.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Rohil Maston didampingi Wakil Ketua ll Basiran Nur Efendi SE M.IP , Wakil Ketua lll Hamzah, Fraksi anggota DPRD Rohil, sekretaris DPRD Rohil H Sarman Syahroni ST M.IP, Kabag Persidangan Julianda S.Sos. Dari pemerintah daerah dihadiri oleh Sekretaris Daerah Rohil H Fauzi Efrizal S Sos MSi, para Kepala OPD dan pejabat terkait lainnya.

Pimpinan sidang, Maston menyampaikan bahwa sebelum menguraikan rencana kerja DPRD Kabupaten Rokan Hilir dalam melaksanakan tugas dan fungsinya pada tahun 2024 masa sidang l, DPRD Rohil telah menutup Sidang Tahun 2023 pada tanggal 29 Desember yang lalu.


"Dan berdasarkan laporan hasil pelaksanaan reses DPRD beberapa daerah pemilihan pada masa sidang ketiga pada tahun 2023, sesuai pasal 125 ayat 3 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 secara garis besar usulan tentang tata tertib, dan secara garis besar usulan aspirasi masyarakat untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur dan sarana jalan, sarana dan prasarana kesejahteraan sosial dan mutu pendidikan," ucap Maston.


Lanjut Maston, peningkatan pelayanan kesehatan, pembangunan, peningkatan rumah ibadah, peningkatan hasil pertumbuhan serta perikanan, peningkatan lapangan pekerjaan dan usaha ekonomi mikro dalam rangka pengentasan kemiskinan.

"DPRD sangat mengharapkan masukan- masukan usulan yang disampaikan oleh masyarakat dapat diakomodir dalam kegiatan program pembangunan pemerintah untuk tahun anggaran yang akan datang, berdasarkan pasal 98 ayat 2 Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan DPRD kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib, masa persidangan dibagi dalam tiga masa persidangan," ucap Maston.

Sambungnya, antara lain masa sidang pertama bulan Januari sampai April, masa sidang kedua bulan Mei sampai Agustus, dan masa sidang ketiga bulan September sampai Desember.

"Kami akan menguraikan rencana kerja dalam pelaksanaan fungsi dan wewenang fungsional DPRD, baik dalam bidang peraturan daerah, anggaran dan pengawasan. Di bidang peraturan daerah pada tahun persidangan 2024 ini DPRD bersama pemerintah daerah telah menyepakati 19 Rancangan Peraturan Daerah yang dijadikan prioritas untuk dibahas dalam rapat paripurna ke 26 masa persidangan lll tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023," ucap Maston.

Berikut di antara 19 Ranperda yang menjadi prioritas untuk dibahas pada 2024: Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025. Ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024. Ranperda tentang pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Rohil tahun 2023. Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Kepenghuluan, perubahan tentang peraturan daerah dengan nomor 10 Tahun 2015 tentang perangkat kepenghuluan.

Ranperda tentang kepenghuluan dalam wilayah kabupaten Rokan Hilir. Ranperda tentang Pelestarian Adat, Ranperda pengurangan cadangan pangan Ranperda Perubahan Nama Kepenghuluan Majo Kecamatan Kubu Babussallam (Kuba) menjadi Kepenghuluan Paik Kabir. Ranperda tentang adat Melayu Riau kabupaten Rokan Hilir.

Ranperda tentang Pencegahan Pemberantasan dan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika. Ranperda tentang peningkatan Status Persiapan Kepenghuluan Baganbatu Barat, Kepenghuluan Murni Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Kepenghuluan Persiapan Manggala Teladan Kecamatan Tanah Putih dan Persiapan Bagannenas Kecamatan pujud. Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial kabupaten Rokan hilir. Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rokan hilir.

"Mengingat banyaknya Ranperda yang harus diselesaikan pada tahun 2024 ini, pimpinan DPRD berharap pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah dapat semakin ditingkatkan, pembahasan ranperda hendaknya dijadwalkan sesuai jadwal yang telah disusun, dan lebih menekankan pada subtansi materi khususnya bagi alat alat kelengkapan dewan komisi/Pansus, yang ditugaskan untuk pembahasannya," ucap Maston.

"Pimpinan mencermati hampir semua komisi DPRD badan pembentukan peraturan daerah terlibat dalam proses fungsi peraturan daerah, oleh karena itu pimpinan mengharapkan agar dalam setiap pembahasan ranperda mutlak memerlukan kehadiran anggota DPRD sehingga rapat pembahasan dapat berjalan sesuai dengan agenda yang telah disusun dan yang Telah di tetap kan oleh badan musyawarah," akhirnya.