Pemkab Inhil Sosialisasi Hibah dan Bansos

Pemkab Inhil Sosialisasi Hibah dan Bansos

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Selasa (17/5).

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor Bappeda ini, dibuka oleh Sekda Indragiri Hilir (Inhil) H Said Syarifuddin dan menghadirkan narasumber dari Direktoran Jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Ihsan Dirgahayu, serta dihadiri sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Sedangkan para pesertanya adalah Ketua dan Anggota Banggar DPRD, serta seluruh SKPD terutama yang berkaitan dengan hibah dan bantuan sosial di lingkungan Pemkab Inhil.

Adapun tujuan sosialisasi tersebut, yakni dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemda dengan memperhatikana asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

Sekda dalam sambutannya mengatakan, bansos dan hibah sangat penting karena disatu sisi sangat dibutuhkan oleh masyarakat, disamping itu juga dibutuhkan pengadministrasian dan aturan yang jelas.

"Kedatangan bapak-bapak dari Jakarta merupakan suatu hal yang positif, supaya para peserta bisa menanyakan permasalahan mengenai bantuan sosial dan hibah," ujar Said.

Karena itu, melalui kegiatan ini diharapkan bisa mengambil langkah-langkah dalam proses penyaluran bantuan sosial dan hibah tersebut. Apalagi memang, sosialisasi seperti ini sangat dibutuhkan.

"Dengan adanya sosialisasi Permendagri ini, diharapkan ke depan tidak ada masalah dengan bantuan sosial dan hibah. Walaupun pada dasarnya kita tidak ada niat untuk menghambat atau memperlambat proses bansos dan hibah, tetapi sekarang ini hanya perlu kehati-hatian saja," pungkasnya.(dan).