Datangi Kantor Disnaker Bengkalis di Duri

Ratusan Buruh Tuntut Penetapan Disnaker

Ratusan Buruh Tuntut Penetapan Disnaker

DURI (HR)-Sekitar seratusan lebih buruh yang berasal dari Duri dan Sei Pakning, Bukit Batu, Senin (18/5) sekira pukul 11.00 WIB mendatangi kantor Disnaker Bengkalis di Jalan Pipa Air Bersih, Duri.

Ketua DPC FPE SBSI Kabupaten Bengkalis, Gindo Lubis menyatakan aksi buruh kali ini hanya menunggu surat penetapan dari Kadis Disnkertrans Bengkalisa, terkait pelanggaran hak normatif karyawan yang berasal dari tiga perusahaan itu.

"Bagi kawan-kawan yang datang dari Pakning, untuk tetap bertahan di Duri, sampai Disnaker mengeluarkan surat penetapan terkait dengan pelanggaran-pelanggaran oleh tiga perusahaan kontrakor PT. CPI, kontraktor Pertamina dan PDAM Bukit Batu"tegas Gindo Lubis dalam orasinya.

Mereka terdiri dari tiga perusahaan, masing-masing PT Hot Hole Instruments Duri,  kontraktor Pertamina dan PDAM Bukit Batu yang tergabung dalam SBSI kabupaten Bengkalis.

Dua Perusahaan dari Sei Pakning, Bukit Batu bergerak dari Pakning ke Duri dengan dikawal aparat kepolisian. Menempuh jarak yang cukup jauh, seratusan buruh itu sebelumnya berkumpul di Kantor DPC FPE SBSI Kabupaten Bengkalis di Simpang Pokok Jengkol Duri. Setelah itu baru mereka bersama-sama mendatangi kantor Disnaker Duri.

Menurutnya, SBSI Bengkalis sudah cukup melakukan mediasi, dialog dan sebagainya selama ini, namun Disnakertran Bengkalis belum ada kebijakan. Makanya buruh tak bisa menunggu  dialog lagi, maupun negosiasi lagi.

Gindo menyebutkan, bukan masanya lagi Disnakertrans sengaja mengulur-ulur waktu dalam menyelesaian permasalahan perburuhan sesuai dengan tugas dan fungsi dari Disnaker sendiri, permasalahan perburuhan harus diselesaikan.

“Disnaker belum menyelesaikan permasalahan perburuhan yakni pelanggaran pembayaran hak normatif karyawannya. Seperti pembayaran rapel tahun lalu yang belum dibayar dan pembayaran pesangon karyawan,”tegasnya.

Sampai saat ini, buruh masih bertahan di kantor Disnaker, menunggu adanya penetapan putusan atas hak mereka.***