Napi Rutan Pekanbaru Tipu Seorang Wanita Lewat Aplikasi Kencan

Napi Rutan Pekanbaru Tipu Seorang Wanita Lewat Aplikasi Kencan

Riaumandiri.co - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus penipuan dengan menggunakan aplikasi kencan, Bumble. Pelaku diketahui merupakan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru yang berhasil memperdaya seorang wanita hingga mengalami kerugian sebesar Rp38 juta.

Pengungkapan yang dilakukan Tim Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau itu bermula dari laporan korban berinisial DS. Dimana korban mengaku berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi kencan Bumble.

Selanjutnya, percakapan berlanjut ke WhatsApp. Pelaku lalu mengirimkan informasi atau dokumen elektronik palsu untuk mengelabui korban. 


Pelaku mengaku sedang berada di luar negeri. "Korban lalu mengirimkan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku hingga membuat korban mengalami kerugian. Total Rp38 juta," ujar Kasubdit V Reskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri, Senin (26/2).

Korban yang merasa ditipu, kemudian membuat laporan ke kepolisian. Atas dasar itu, petugas melakukan penyelidikan.

Didapati informasi bahwa tersangka berinisial RSS alias Rizky. Pria 32 tahun itu merupakan warga binaan Rutan Kelas I Pekanbaru.

"Tim melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Kelas I Pekanbaru untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti," kata Kompol Fajri.

"Untuk kepentingan penyidikan tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," sambung mantan Kasat Reskrim Polres Kampar itu.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek Vivo, akun aplikasi kencan atas nama tersangka, akun rekening tersangka, 1 unit handphone merk iPhone 7, tangkapan layar percakapan, serta rekening korban atas nama korban.

"Tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP," pungkas Kompol Fajri.

Dari informasi yang dihimpun, tersangka saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Pekanbaru dalam perkara yang sama, yakni penipuan. Adapun modusnya adalah dengan berpura-pura atau seolah-olah dia dapat membantu korban masuk kerja di PT Pertamina EP Stasiun Fuel Gas Station Depot Siak.

Akibat perbuatan dia saat itu korban mengalami kerugian sekira Rp7,6 juta. Menariknya, aksinya itu bermula dari perkenalan dengan korban melalui aplikasi LINE.

Atas perbuatannya itu, dia dihukum selama 1,5 tahun penjara. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 4 Januari 2023 lalu.