Jadwal PSU Belum Ditentukan KPU

Jadwal PSU Belum Ditentukan KPU

Riaumandiri.co - KPU belum dapat menentukan waktu pemungutan suara ulang pada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur batas maksimal pemungutan suara ulang dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara. Artinya, batas maksimalnya 24 Februari 2024.

Namun, pihaknya bakal mengkaji dan mempertimbangkan situasi dan kondisi di lapangan untuk pelaksanaannya.


"Karena misalkan seperti yang di Demak ini kalau banjirnya belum surut melampaui 10 hari, kan juga belum tentu bisa dilakukan dalam durasi 10 hari," ujar Hasyim dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (15/2).

Hasyim mengatakan setidaknya ada dua hal yang dapat dijadikan alasan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang. Pertama, faktor bencana alam seperti banjir yang terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah atau logistik yang disiapkan untuk pemungutan suara rusak. Kedua, keributan di TPS yang timbul setelah penghitungan suara.

"Nah ini yang kemudian nanti akan dilakukan. Ada dua kemungkinan apakah pemungutan suara ulang atau pemilu lanjutan. Tentu saja untuk pemilu lanjutan ini bagi yang dokumennya sudah, alat perlengkapan pemungutan suara sudah tersedia, tapi kemarin ada yang terlambat di beberapa tempat," kata Hasyim.

Saat ini, KPU masih menghimpun laporan-laporan dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sehubungan dengan situasi-situasi yang dapat menjadi alasan dilakukannya pemungutan suara ulang.

Sebelumnya, Hasyim menjelaskan ada sejumlah peristiwa yang memungkinkan pemungutan ataupun penghitungan suara susulan. Hal itu diatur dalam Pasal 110 dan Pasal 111 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

"Berdasarkan laporan yang kami diterima, monitoring sepanjang waktu beberapa hari terakhir, terutama sampai hari ini 14 Februari pada pukul 18.00 WIB, terdapat 668 TPS di 5 Kabupaten/Kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan," ujar Hasyim dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (14/2) malam.

Hasyim menjelaskan terdapat 108 TPS di Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan karena ada banjir yang masih menggenangi 10 desa di Kabupaten Demak.

Selain itu, ada 8 TPS di Kota Batam, Kepulauan Riau yang mengalami kekurangan surat suara.

"Kabupaten Paniai, Papua Tengah 92 TPS dan Kabupaten Puncak Jaya 456 TPS. Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan ada 4 TPS karena gangguan keamanan," pungkasnya.