Penyidik Sita Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau

Penyidik Sita Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau

Riaumandiri.co - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Imran Yusuf menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Yaitu, penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. Penanganan perkara itu dilakukan Jaksa pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Pengusutan perkara telah masuk dalam tahap penyidikan. Dimana penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Akhmad Mujahidin yang merupakan Rektor UIN Suska Riau Tahun 2019, dan. Veni Aprilya selaku Bendahara Pengeluaran di perguruan tinggi negeri tersebut.


Keduanya menyandang status tersangka sejak Selasa (21/11). Di hari yang sama, keduanya langsung dilakukan penahanan demi kelancaran proses penyidikan.

Terhadap Veni Aprilya, dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Pekanbaru. Sedangkan terhadap Akhmad Mujahidin sudah terlebih dahulu menghuni sel penjara, karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.

Saat ini, penyidik berusaha melengkapi berkas perkara kedua tersangka. "Untuk perkembangan penyidikan tersebut, saat ini tim penyidik sudah melakukan beberapa kegiatan penyitaan dokumen," ujar Imran Yusuf, Rabu (13/12).

Penyitaan dokumen itu dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait perkara rasuah tersebut. Dimana dokumen itu diperoleh dari saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

"Saat ini penyidik tengah mengajukan permintaan persetujuan dari Ketua Pengadilan guna kelengkapan penyelesaian pemberkasan," kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung tersebut.

Perkara yang menjerat keduanya bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana Badan Layanan Umum (BLU) yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan revisi ke-8 tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123.675.151.000.

Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

Dalam periode 31 Juli hingga 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau TA 2019, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap oleh Veni Aprilya yang sebelumnya hanya menjabat Bendahara Pengeluaran.

Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, Veni Aprilya melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dari yang sebenarnya. Hal ini diketahui oleh Akhmad Mujahidin selaku Rektor.

Uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya.

Terhadap kelebihan pencairan tersebut Veni membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menyesuaikan dalam DIPA dengan cara merevisi DIPA sebanyak 8 kali.

Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 tahun tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU TA 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp.122.694.060.414,00. Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 sebesar Rp116.621,769.000,00.

Dari belanja BLU sebesar Rp122.694.060.414, terdapat yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp7.616.174.803. Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dod)