Pemkab Rohul

Sampaikan Ranperda APBD 2015 Rp1,5 Triliun

Sampaikan Ranperda APBD 2015 Rp1,5 Triliun

 

PASIR PENGARAIAN (HR)-Pemerintah Kabupaten Rohul,Kamis (11/12) malam, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah  Tentang APBD Kabupaten Rohul Tahun Anggaran 2015 dan Ranperda Tentang Penetapan Desa Adat. Substansi ringkasan Ranperda Tahun Anggaran 2015, yang disampaikan Pemkab Rohul, bahwa anggaran pendapatan daerah tahun 2015  Rp1,5 triliun.

Paripurna yang digelar di gedung Paripurna DPRD Rohul, dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohul, H Zulkarnain yang dihadiri sekitar 29 anggota DPRD Rohul, Wakil Bupati Rohul, Hafith Syukri, Sekda Rohul  Damri dan sejumlah kepala dinas, badan dan kantor  di lingkungan Pemkab Rohul.  
Wakil Bupati Hafith Syukri, dalam sambutannya menyampaikan melanjutkan reformasi bagi percepatan pembangunan ekonomi yang berkeadilan, reformasi yang sedang berjalan perlu terus dilanjutkan disegala bidang dengan harapan untuk memberikan kesejahteraan, meningkatkan pelayanan publik, memberikan kepastian hukum dan pembangunan institusi dan governance.
Kekuatan sumber daya merupakan peluang yang harus tetap diupayakan. Namun demikian tantangan dan hambatan tetap di selesaikan sebagai momentum untuk mendorong terwujudnya pertumbuhan ekonomi daerah yang produktif. Kemudian optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah tidak boleh membebani hajat hidup masyarakat. Tentunya semua itu dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan, ekonomis dan kepatutan, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Oleh sebab itu, lanjut Wakil Bupati Rohul, perlu langkah l yang strategis dilakukan dengan harapan akan memberikan implikasi terhadap peningkatan pendapatan daerah. “Ditinjau dari pendapatan daerah dari sektor  PAD  tahun 2015 terhadap struktur RAPBD kita sebesar 6,24%.
Dibanding tahun sebelumnya, penerimaan PAD tahun ini mengalami peningkatan. Sementara dana perimbangan yaitu sebesar 80,65% serta lain lain pendapatan yang sah, yaitu, sebesar 13,10%,” ulasnya.
Selanjutnya substansi ringkasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015,  sebesar Rp1.556 471.901,330,31 atau Rp1,5 triliun.
PAD ada kenaikan 0, 49% atau Rp97.801.429.421. Dana perimbangan merupakan variable paling besar penyumbang penerima dari total pendapatan daerah sebesar Rp1.263.352.298.340,31
“Sedangkan untuk lain lain pendapatan yang sah untuk tahun anggaran 2015 ditargetkan Rp205.318.173.875. Demikian pula saya sampaikan pada sisi anggaran belanja daerah untuk tahun 2015 adalah Rp1.566.471.901.330,31,” terang Wabup.
Kemudian, komponen anggaran belanja yang dialokasikan untuk belanja tidak langsung lanjut Wabup Rohul, sebesar Rp772.801.157.771,31. Komponen belanja tidak langsung yang alokasi anggaran belanja paling besar adalah belanja pegawai sebesar Rp615.452.427.247, 31, yang merupakan belanja keperluan gaji dan tunjangan.
Belanja hibah yang diperuntukan untuk kepada pemerintah daerah lainnya, hibah kepada badan, lembaga, organisasi kelompok masyarakat serta hibah kepada rumah ibadah sebesar Rp56.967.800. Pada komponen belanja bantuan sosial dianggarkan sebesar Rp12.223.000.870. Yang diperuntukan bantuan sosial kepada organisasi sosial kemasyrakatan bidang pendidikan dan penelitian, bantuan sosial kepada organisasi sosial kemasyarakatan di bidang sosial kemanusiaan dan perlindungan masyarakat.
Kemudian pada belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/ kota dan pemerintahan desa dianggarkan Rp7,5 miliar. Belanja bantuan keuangan kepada provinsi, kabupaten, kota, pemerintah desa dan partai politik pada tahun ini dianggarkan Rp78,6 Masing masing untuk belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa (ADD DESA)  Rp77,3 miliar. Dan belanja bantuan kepada partai politik sebesar Rp1,1 miliar. Kemudian pada komponen belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp2 miliar. (adv/hms)