Usai Diperiksa, Anggota KPU Inhil Mengundurkan Diri

Usai Diperiksa, Anggota KPU Inhil Mengundurkan Diri

Riaumandiri.co - Anggota Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Rahimi akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya, dia terindikasi tergabung dengan partai politik (parpol).

Hal ini terungkap usai dirinya diperiksa oleh KPU Provinsi Riau, pemeriksaan itu berlangsung di kantor KPU Riau, Kamis (15/8). Saat pertemuan itu, Rahimi secara lisan mengajukan pengunduran diri.

"Beliau (Rahimi) secara lisa menyampaikan pengunduran diri sebagai anggota KPU Inhil dihadapan tim klarifikasi," kata Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto.


Dalam pertemuan itu, sebut Nugroho, yang bersangkutan juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat serta institusi penyelenggara pemilu itu. "Secara lisan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi KPU dan masyarakat," sambungnya.

Pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal Supriyanto bersama anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto juga Koordinator KPU Inhil Nahrawi. Pemeriksaan diperkirakan sejak pukul 11.30 WIB.

Terkait dengan hubungan Rahimi dengan partai politik, Nugroho membenarkan bahwa yang bersangkutan pernah menjadi calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Pemilihan DPRD Provinsi Riau pada pemilihan tahun 2019.

"Dalam klarifikasi tersebut, yang bersangkutan mengakui pernah jadi caleg PKB untuk DPRD Riau Dapil Riau 2 nomor urut 7 pada Pemilu 2019," tukasnya. Selanjutnya, KPU Riau akan meneruskan hasil dari pemeriksaan tersebut ke DKPP Ri dan KPU RI.