Polisi Tetapkan 8 Tersangka Terkait Peristiwa Bentrokan Suporter Gresik United

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Terkait Peristiwa Bentrokan Suporter Gresik United

Riaumandiri.co - Sebanyak 8 orang ditetapkan menjadi tersangka terkait peristiwa bentrokan Suporter Gresik United dengan aparat kepolisian di Stadion Gelora Joko Samudro pada Minggu (19/11).

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, mengatakan penetapan delapan orang tersangka itu dilakukan setelah polisi menangkap dan memeriksa 15 orang terduga pelaku.

"Dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut, dan dilakukan gelar perkara yang kemudian menetapkan delapan orang jadi terdangka," kata Adhitya, saat konfresi pers di Mapolres Gresik, Selasa (21/11).


Delapan orang tersangka ini antara lain FJ (24) warga Sukolilo, Gresik; dan JH (20) asal Kebomas Gresik. Keduanya disebut sebagai provokator pelempar batu.

Lalu, MT (49) asal Kebungson, Gresik, selaku ketua harian Ultras Gresik yang berperan sebagai aktor intelektual dalam kericuhan.

"S (26) alamat Kecamatan Cerme, peran sebagai dirijen Ultras Gresik, di mana yang bersangkutan mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VVIP," ucapnya.

Sedangkan empattersangkalain, kata dia, masih di bawah umur atau anak yang berhadapan dengan hukum, yang turut melakukan pelemparan batu ke arah aparat.

Lebih lanjut, kata Adhitya, penetapantersangkaini juga berdasarkan pengumpulan barang bukti dan pendalaman saksi-saksi.

Barang bukti itu diantaranya batu, satu unit handphone miliktersangka, dan sebilah kayu, yang digunakan sebagai sarana pengrusakan, rekaman CCTV dan video.

Atas perbuatannya, delapantersangkaitu dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 160 KUHP dan diterapkan Pasal 211 dan 212 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.