Seorang Wanita di Siak Diduga Pemakai Diringkus Polisi

Seorang Wanita di Siak Diduga Pemakai Diringkus Polisi

Riaumandiri.co -  Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak  menangkap seorang perempuan diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Protokol RT 02 RW 03 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Pelaku ini menyembunyikan barang bukti dalam tabung warna emas. 

Adapun seorang perempuan itu adalah IY alias IM (33 ), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti lima bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 17,87 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Satres Narkoba Polres Siak soal peredaran sabu di Jalan Protokol RT 02 RW 03 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. 


“Dari informasi yang didapat, saya langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Riza, Jumat (1/3).

AKP Riza mengatakan, pada Rabu (28/2) sekira pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial IY alias IM di Wisma 72 Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

"Setelah dilakukan penggeledahan di rumah IY Alias IM di jalan protokol RT 02 RW 01 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis, ditemukan lima bungkus narkotika diduga jenis sabu-sabu di simpan dalam tabung warna emas," sebut AKP Riza. 

Diakui oleh IY Alias IM adalah miliknya yang ia peroleh dari SY Alias JY (DPO). Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak langsung membawa satu orang diduga pelaku dan barang bukti ke Mapolres Siak guna pemeriksaan lebih lanjut. 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Riza.