Jaksa Masih Teliti Berkas Tersangka Ledakan Kilang Pertamina Dumai

Jaksa Masih Teliti Berkas Tersangka Ledakan Kilang Pertamina Dumai

Riaumandiri.co - Berkas perkara tersangka kasus ledakan Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai masih berada di meja Jaksa. Proses pemeliharaan untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil masih berlangsung.

Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam proses penyidikan, awalnya penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Yakni, masing-masing berinisial W dan IR. Mereka merupakan pegawai kontraktor dari perusahaan rekanan yang bertugas dalam melakukan pemeriksaan ketebalan pipa.


Keduanya adalah pelaksana pekerjaan yang melakukan kegiatan pembongkaran di areal yang diduga bocor dan meledak itu.

Dalam perkembangannya, jumlah tersangka bertambah 1 orang lagi. Dia adalah RH, yang merupakan pegawai dari Pertamina sendiri, dengan jabatan Junior Engineer II Stationery Inspection.

Ketiga tersangka, dijerat dengan Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Berkas tersangka sudah rampung, dan dilimpahkan penyidik ke jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kendati begitu, Korps Adhyaksa itu mengaku baru menerima satu berkas perkara.

"Berkas perkara nomor B.131/XI / 2023 tanggal 6 November 2023 atas nama RH sudah kita terima tanggal 9 November 2023," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (15/11).

Disebutkan Bambang, tersangka dalam hal ini terjerat pidana dugaan kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

Untuk 2 tersangka lagi dikatakan Bambang, pihaknya belum menemukan berkas perkaranya. Kemungkinan, berkas perkara terpisah.

Untuk diketahui, ledakan yang terjadi di kilang tersebut, mengakibatkan sejumlah rumah warga dan masjid mengalami kerusakan. Kaca rumah warga pecah dan dinding masjid mengalami keretakan.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, menyatakan pihaknya serius dalam menyelidiki serta mendalami apakah ada unsur kelalaian atau unsur kesengajaan dalam kejadian tersebut.

Apabila ditemukan unsur melawan hukum, maka pihaknya akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Irjen Iqbal juga sudah memantau langsung kondisi kilang minyak Pertamina di Dumai pasca meledak, Minggu (2/4) pagi. Saat itu, dia membawa sejumlah pejabat utama (PJU) dan tim guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk kepentingan penyelidikan mendalam.

Tak hanya itu, Kapolda juga menggelar rapat bersama sejumlah petinggi PT Pertamina, PJU Polda Riau, Walikota Dumai, Dandim 0320/Dumai dan Kapolres Dumai.

Dugaan sementara ledakan terjadi disebabkan oleh pelepasan H2 atau hidrogen di area pipa Suction Discharge Area yang menyebabkan flash serta terbakarnya Hydrocracker Unit.