Komisi II DPR: Semua Honorer Wajib Diangkat jadi PPPK Tanpa Tes

Komisi II DPR: Semua Honorer Wajib Diangkat jadi PPPK Tanpa Tes
RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mendesak Pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan  Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera mengangkat para tenaga honorer yang masa pengabdiannya telah 5 tahun ke atas menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu ditegaskan Junimart, mengingat saat ini Pemerintah masih saja tetap melakukan seleksi terhadap para honorer untuk diangkat menjadi PPPK. Sedangkan dalam aturan yang telah disepakati DPR dan Pemerintah dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan tidak ada seleksi bagi para honorer untuk diangkat menjadi PPPK.

"Kita sudah sepakati diawal itu, diawal pembahasan dan masuk dalam DIM UU Mo 20 tahun 2023, semua tenaga honorer harus diangkat jadi PPPK.
ada notulen dan rekamannya semua itu pak. Kita sepakati gak ada tes, kita kan sepakat itu dulu gak ada test. Lah sekarang ini kok  banyak test-test (seleksi) bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PKKK," ujar Junimart Girsang kepada Mentri Pan RB Azwar Anas dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kemenpan RB dan BKN, Senin (13/11/2023).

Dia mengingatkan pemerintah agar komit dengan segera melakukan pengangkatan honorer menjadi PPPK tanpa ada seleksi atau test segala.

Selain itu dirinya juga mendesak realisasi terhadap komitmen Pemerintah atas kesepakatan melakukan audit verifikasi dan validasi data honorer di seluruh indonesia dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kemenpan RB harus segera melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh honorer di Indonesia ini, menggunakan BPKP jangan ditunda-tunda. Lalu setelah proses itu selesai seluruh honorer yang datanya telah lulus verifikasi dan validasi, harus langsung diangkat menjadi PPPK, itu aturannya," tegas politisi PDI-Perjuangan itu.

Dirinya mengatakan verifikasi dan validasi data honorer di Indonesia dianggap penting segera dilakukan. Karena saat ini banyak ditemukan para tenaga honorer di daerah yang telah mengabdi lebih dari 5 tahun, namun namanya tidak masuk daftar usulan pemerintah daerah (Pemda) untuk diangkat sebagai PPPK.

"Hasil verifikasi dan audit ini nanti harus dibukakan ke publik, jika tidak maka praktek yang disebut sebagai “mafia honorer” itu akan terus terjadi. Nama tenaga honorer A bisa tiba-tiba diganti menjadi B saat dilakukan pengangkatan PPPK," jelasnya.

Karenanya, politisi kelahiran Kabupaten Dairi, Sumatera Utara itu meminta kepada Pemerintah khususnya Kemenpan RB dan BKN agar tidak hanya berani mengikat komitmen saja dalam penyelesaian honorer di negri ini. Tetapi harus juga berani menjalankan komitmen itu dengan konsisten.

"Kemenpan itu harus jemput bola dengan masalah ini, termasuk bagaimana dengan nasib para Satpol PP, belum lagi guru, tenaga kerja kesehatan dan tenaga  pendidikan (TENDIK) belum lagi tenaga honorer di Kejagung, Kepolisian, dan instasi lainnya. Ini semua suara dari para tenaga honorer dan penyelesian honorer melalui pengangkatan PPPK inikan masalah hidup jadi konsistenlah dengan komitmen," pungkasnya. (*)



Tags ASN