Dimungkinkan Ada Tersangka Baru Dalam Korupsi BLUD RSUD Bangkinang

Dimungkinkan Ada Tersangka Baru Dalam Korupsi BLUD RSUD Bangkinang

Riaumandiri.co - Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah mengembangkan pengusutan dugaan korupsi dana di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang. Itu dilakukan untuk memastikan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara rasuah yang merugikan keuangan negara Rp6 miliar lebih tersebut.

Sebelumnya, perkara ini menjerat seorang tersangka. Yakni, Arvina Wulandari yang merupakan mantan Bendahara BLUD RSUD Bangkinang.

Wanita yang akrab disapa Nunung itu telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Dia dihukum 6,5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6.892.246.181,04 subsidair 3 tahun bui.


Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (9/10) kemarin.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Arvina bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun  2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menilik dari pasal di atas, dimungkinkan ada pihak lain yang diduga terlibat. Saat ditanyakan apakah akan ada tersangka baru dalam perkara ini, Kompol Faizal Ramdani tidak menampiknya.

"Inshaallah," ujar Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau itu, Rabu (18/10)

Faizal meminta publik bersabar. Penyidik diyakini masih bekerja dalam rangka pengembangan perkara. Jika rampung, penyidik akan mengumumkan identitas tersangka baru tersebut.

"Sabar, Inshaallah disampaikan nanti," pungkas mantan Kapolsek Tualang itu.

Diketahui, Arvina merupakan Bendahara Pengeluaran pada BLUD RSUD Bangkinang Tahun Anggaran (TA) 2017 dan TA 2018.

Awalnya dari RSUD Bangkinang menerapkan pengelolaan keuangan lewat BLUD secara penuh sejak 2011 lalu. Namun Arvina dinilai melakukan penyimpangan pada catatan pengeluaran pada tahun 2017 sebesar Rp37,7 miliar dan 2018 sebesar Rp32,8 miliar. Dia menyusun buku keuangan 2018 sebesar Rp39,3 miliar, sedangkan 2018 sebesar Rp32,6 miliar.

Pada pelaksanaannya ditemukan banyak sekali penyimpangan. Di antaranya tidak mencatat transaksi pengeluaran berikut bukti-bukti, pencairan tidak dihitung sesuai prosedur yang ditentukan dan ada juga pengeluaran yang tidak sesuai hingga negara dirugikan Rp6.992.246.181,04.