Diduga Edarakan Narkoba, Suami dan Istri Diamankan Polsek Sungai Mandau

Diduga Edarakan Narkoba, Suami dan Istri Diamankan Polsek Sungai Mandau

Riaumandiri.co - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Mandau, Polres Siak, Polda Riau, menangkap pasangan suami istri (Pasutri) diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Sungai Lipai Kampung Muara Bungkal Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak.

TEH (54) dan SS (45) diamankan berikut barang bukti delapan buah plastik klip besar yang berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 37.98 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Sungai Mandau Polres Siak, Iptu Aris Purba menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.


“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Jekson untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucap Iptu Aris, Sabtu (7/10).

Lanjut Iptu Aris menjelaskan dari hasil penyelidikan pada Jumat 6 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan terduga pelaku di dalam rumah.

“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui delapan buah plastik klip besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 37.98 gram didapat dari A," terang Iptu Aris.

Diterangkan juga selain barang bukti narkoba unit reskrim Polsek Sungai Mandau juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telepon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Sungai Mandau apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi peredaran gelap narkoba," tutup Iptu Aris.