Eks Bupati Meranti Kembali Disidangkan, Terungkap Sering Tebar Ancaman ke Bawahan

Eks Bupati Meranti Kembali Disidangkan, Terungkap Sering Tebar Ancaman ke Bawahan

Riaumandiri.co - Muhammad Adil kembali dihadirkan ke persidangan dan duduk di kursi pesakitan. Dalam sidang tersebut kembali terungkap bahwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif itu kerap menebar ancaman jika bawahannya tidak menuruti kemauannya.

Salah satunya terkait kebijakan pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) sebesar 10 persen. Bagi yang tak mengindahkan hal itu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Sagu itu diancam dipindahkan ke daerah yang jauh.

Seperti disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Meranti, Piskot Ginting, kala menjadi saksi dalam persidangan itu. Dia hadir bersama 11 orang saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/9).


Dalam kesaksiannya, Piskot mengaku terpaksa mengikuti kemauan Bupati Adil lantaran semua Kepala OPD Kepulauan Meranti, setuju akan kebijakan pemotongan UP dan GU tersebut.

Untuk mengakali uang yang akan disetor kepada Adil kata Piskot, pihaknya kerap menyisihkan anggaran dari Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Lanjut Piskot, ia sempat mendengar kalau Bupati Adil akan memindahkan siapa yang tak mau diajak bekerja sama.

"Kata Pak Bupati kalau tak mau bekerja sama yang sudah. Tasik Putri Puyu," sebut Piskot di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Arif Nuryanta itu.

"Apa itu Tasik Putri Puyu," tanya JPU KPK.

"Pulau paling jauh di Meranti. Takut dipindah ke sana," jawab Piskot.

Menurut Piskot, ia tak tahu pasti untuk apa uang yang dikutip Adil dari para kepala OPD di jajarannya. Hanya, dia sempat mendengar informasi perihal rencana Adil maju sebagai calon Gubernur Riau.

"Informasinya ingin suksesi jadi Gubernur (Riau). Itu informasi-informasi saya dengar dari cerita-cerita di Meranti," ungkap dia.

Piskot memaparkan, ia menjadi Kadis Perhubungan Meranti defenitif per tanggal 11 Juli 2022. Lanjut Piskot, dirinya pernah dipanggil M Adil terkait pembahasan UP dan GU tahun 2022. 

"Saat itu yang menyampaikan ke saya bukan Bupati, tapi Fitria (Fitria Nengsih, red). Disampaikan UP GU ada pemotongan 10 persen," beber Piskot.

Berdasarkan catatannya, selama 2022 dirinya melakukan 3 kali setoran uang kepada M Adil sebagai pemotongan 10 persen dari GU. Antara lain Juni, Juli, dan November. Jumlah masing-masing penyetoran sama, yaitu Rp20 juta.

Uang itu lanjut Piskot, diserahkan kepada Dahlia, Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Meranti berdasarkan perintah Fitria Nengsih.

Berikutnya diungkapkan Piskot, pada awal tahun 2023, kembali ada pembahasan soal UP dan GU dan potongan sebesar 10 persen.

"2023 di bulan Maret, baru UP. Saya langsung hubungi Pak Bupati, saya WA (untuk menyerahkan uang)," jelasnya seraya mengatakan, uang yang diserahkan terakhir kali pecahan Rp50 ribu. Jumlahnya Rp20 juta. Uang diserahkan di rumah dinas Bupati.

"Total Rp80 juta," imbuh Piskot.

Tak hanya itu, Piskot menerangkan jika dirinya juga melakukan hal yang sama di OPD lainnya, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dimana ia rangkap jabatan selaku Plt Kepala Satpol PP.

"Berapa yang diserahkan kalau dari Satpol PP?," cecar JPU. Piskot menjawab, nilainya Rp10 juta. Lantaran anggaran di Satpol PP hanya Rp100 juta.

Kata dia, tahun 2022 ada 3 kali penyerahan uang, masing-masing Rp10 juta. Uang diserahkan ke Dahlia. Uang diserahkan 2 kali di bulan November dan 1 kali di bulan Desember.

Para saksi yang hadir dalam kesempatan ini, terdiri dari para kepala dan bendahara OPD di Kepulauan Meranti.

Selain Piskot, ada pula Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Fajar Triasmoko, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) M Fahri, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Eko Setiawan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Agustia Widodo.

Sisanya merupakan para Bendahara di OPD yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.