Ops Zebra Lancang Kuning 2023 Usai, 6.579 Pelanggar Disanksi Tilang Elektronik di Riau

Ops Zebra Lancang Kuning 2023 Usai, 6.579 Pelanggar Disanksi Tilang Elektronik di Riau

Riaumandiri.co - Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 sudah selesai digelar di Provinsi Riau. Selama 14 hari pelaksanaan operasi, ada puluhan ribu pelanggar lalu lintas yang ditindak oleh petugas. Umumnya, pelaku pelanggaran adalah pengendara sepeda motor.

Dikatakan Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Riau, Kompol Irnanda Oktora, 6.579 pelanggar lalu lintas yang terjaring diberikan sanksi tilang elektronik atau E-tilang. Sementara sanksi teguran diberikan kepada 18.510 pelanggar.

Lanjut dia, pengendara sepeda motor masih menjadi pelanggar terbanyak. Sementara jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan, yaitu tidak menggunakan helm SNI sebanyak 4.104 pelanggaran.


Pelanggar terbanyak berikutnya adalah pengendara mobil, dengan jenis pelanggaran tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman sebanyak 492 pelanggaran.

"Jenis pelanggaran berikutnya yang juga banyak dilakukan adalah melawan arus, yakni sebanyak 432 pelanggaran," ujar Irnanda, Senin (18/9).

Lanjut Irnanda, jumlah tilang pada Operasi Zebra tahun ini mengalami penurunan jika dibanding tahun 2022 lalu. Dimana tahun lalu sanksi E-tilang ada sebanyak 7.604.

Tidak hanya terkait pelanggaran saja, petugas juga mencatat perihal kejadian kecelakaan lalu lintas. Pada Operasi Zebra tahun 2022 lalu, terjadi 11 peristiwa kecelakaan. Sementara di tahun ini, mengalami penurunan, yaitu 9 kejadian.

Untuk diketahui, Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 adalah Operasi Kepolisian khususnya di bidang lalu lintas. Operasi Zebra ini diselenggarakan dari tanggal 4 hingga 17 September 2023.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat supaya lebih mematuhi peraturan lalu lintas. Sedikitnya ada 7 target pelanggaran yang akan ditindak.

Antara lain, berkendara sambil menggunakan ponsel, pengendara di bawah umur, berboncengan dengan sepeda motor lebih dari 2 orang. Lalu tidak menggunakan helm SNI bagi pemotor atau safety belt bagi pengendara mobil, berkendara dibawah pengaruh alkohol, berkendara melawan arus, dan berkendara melebihi batas kecepatan.

Dalam operasi ini, petugas mengedepankan upaya preemtif dan preventif. Namun penegakan hukum akan dilakukan apabila pelanggaran secara nyata berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.